Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) menemukan ratusan produk makanan yang tidak layak edar alias yang sudah kadaluwarsa di sejumlah toko besar dan kios-kios lainnya di Kecamatan Malangke, Rabu (29/3/2023).
Temuan ini didapatkan saat Tim Pengawasan DP2KUKM bersama Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta Diskominfo-SP, melakukan pemantauan dan pengawasan barang expired di sejumlah toko, kios, ritail modern, dan Pasar Belawa Malangke.
Ratusan produk makanan kadaluarsa ini kemudian ditarik oleh Tim Pengawasan Pemda Luwu Utara agar tidak dikonsumsi oleh warga setempat atau pembeli. Selain memantau barang expired, tim ini juga memantau harga bahan kebutuhan pokok di pasar Belawa Malangke untuk menjaga stabilitas harga di bulan Ramadan dan jelang Idulfitri.
Kepala DP2KUKM Luwu Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Sitti Hadijah, S.Sos., mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan barang expired dilakukan dalam rangka untuk memastikan tidak ada lagi produk barang yang tidak layak edar terjual di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan pengawasan dan pemantauan ini, kami juga berharap agar masyarakat atau konsumen cerdas dalam membeli, pedagang cerdas dalam menjual barang, dan kami, sebagai pemerintah, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara kontinyu agar tidak ada lagi barang atau produk yang kadaluwarsa yang terjual,” kata Hadijah.
“Inilah yang kami sebut sebagai pengawasan tiga lapis, yaitu pembelinya cerdas, pedagangnya cerdas, serta pemerintah secara kontinyu melakukan pengawasan di lapangan,” ucapnya menambahkan. Dikatakannya bahwa pengawasan dan pemantauan yang dilakukan ini harus sampai di masyarakat agar ada kewaspadaan terhadap barang yang expired.
“Cerdas yang kami maksud di sini adalah barang yang akan dibeli harus diterawang dulu tanggal kadaluwarsa-nya. Pembeli harus menerawang tanggal kadaluwarsanya. Begitu juga pedagang, harus menerawang tanggal kadaluwarsanya juga. Jangan hanya uang yang diterawang,” jelas Ija, sapaan akrab Sitti Hadijah, sembari mengingatkan pembeli dan pedagang.
Sementara perwakilan Dinas Kesehatan, Shanty, mengatakan, dalam membeli sebuah produk, pembeli harus melakukan CEK LIK terlebih dahulu. “CEK LIK di sini adalah cek kemasan, cek label, cek informasi, serta cek tanggal kadaluwarsa,” terangnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabag Ekonomi Syaiful Amir, dan Pranata Humas Diskominfo, Lukman. (LH)