SEMANGAT-KARYA.COM, Torut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat terkait dalam rangka menghadapi kegiatan pemilihan kepala lembang periode 2019-2025 maka perlu pemahaman bersama terkait tata cara pemilihan kepala lembang dengan menghadirkan dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Torut.

Rapat itu dipusatkan di ruang rapat DPRD Toraja Utara, Jumat (20/9/2019) dihadiri oleh 15 anggota dewan.
Pemilihan kepala lembang yang serentak dilaksanakan di 87 lembang di Toraja Utara dijadwalkan akan dilaksanakan serentak pada 11 November 2019 di kabupaten toraja utara.
Penggunaan atribut kampanye yang dialokasikan dari dana desa tentu membahas prinsip tersebut, maka dihadirkan dua narasumber yakni Kadis DPML Ritha Rasinan dan Plt Kadis Dukcapil yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Setda (Asisten 1 Pemkab) Semuel Sampe Rompon.
Membuka kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Torut Paulus Tangke menuturkan, tugas utama DPRD adalah membuat regulasi, prodak hukum dan penetapan anggaran bersama Pemerintah Daerah. Perlu kejelasan dari dinas terkait statement yang mengatakan apabila tidak ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pemilihan kepala lembang dan penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Surat Keterangan (SUKET) bisa digunakan tentu hal ini perlu kejelasan karena ini merupakan pertanyaan dan polemik dalam masyarakat.
Menanggapi hal itu Kadis DPML Torut Ritha Rasinan mengatakan, dalam penggunaan E-KTP sesuai aturan yang berlaku bahwa usia dibawah 17 tahun akan di verifikasi oleh Dukcapil. Dengan mempertimbangkan diverifikasi oleh dinas pencatatan sipil agar di verifikasi kembali.
“Penggunaan suket ini akan di tangani oleh tim teknis. Suket ini digunakan dalam hal pemilihan kepala lembang, ketika hari pelaksaan suket digunakan apabila mendapatkan izin dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan,” jelas Ritha Rasinan.
Terkait nomor induk keluarga (NIK), Semuel Sampe Rompon mengatakan, Data yang ada di dukcapil adalah data base nasional yang terkoneksi di 548 dukcapil se Indonesia dari 34 provinsi.
“Awalnya dalam penggunaan e-voting untuk pemilihan kepala lembang, posisi strategis kami sebagai penyedia data base menjadi referensi utama, 235.000 jiwa jumlah penduduk pada tanggal 31 agustus 2019. Ada 1.500 KTP baru diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten Toraja Utara. Banyak juga kendala dialami oleh Dukcapil seperti keterbatasan blangko sehingga masih ada E-KTP yang belum dicetak karena keterbatasan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan semua daerah merasakan hal itu,” terang Plt. Kadis Dukcapil Torut.
Lanjut Semuel S. Rompon, untuk KTP saat ini yang baru dan siap cetak yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun sebanyak 1668 jiwa, Suket yang dikeluarkan sebanyak 2099 jiwa dan totalnya adalah sebanyak 3767 blangko yang akan di terbitkan Dinas Dukcapil Kabupaten Toraja Utara tahun ini dan surat keterangan ini sah digunakan dalam pemilihan kelapa lembang.(Diskominfo Torut -Basry)*
Reporter : Arie ks
Editor : Wawan
Komentar