SEMANGATKARYA.CO, WAJO — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler dan DAK senilai Rp 17.500.000,- di kelurahan Bulu Pabbulu, kecamatan tempe, kabupaten wajo, disorot Ketua BPKP, Rabu(10/06/2020).
Dalam hal ini, Sarwan, ST, selaku tim teknis mengatakan bahwa program BSPS tersebut harus transparan, baik dari segi Anggarannya, dana bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima bantuan (PB) begitu pula dengan leparansir harus ditentukan oleh penerima bantuan.
“Terkait Tenaga Pasilitator Lapangan (TPL) hanya sebagai pendamping guna menghindari adanya gejolak dan tudingan bahwa ada permainan untuk meraup keuntungan pada program BSPS,” jelasnya.
Sementara Ketua BPKP Andi Sumitro, P menjelaskan merujuk pada apa yang telah dijelaskan tim teknis Sarwan,ST, jelas apa yang terjadi pada Jufri salah satu warga penerima bantuan (PB) sangat jelas sudah menyalahi aturan.
“Seharusnya Tenaga Pasilitator Lapangan (TPL) selaku pengawas, harus betul betul mengawasih penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sehingga bisa sesuai harapan warga penerima bantuan (PB),” ungkapnya.
Lanjut, Ketua BPKP meminta DPRD kabupaten Wajo yang membidangi hal tersebut, segera memberi teguran, dimana ada dugaan TPL main mata dengan leparansir untuk meraup keuntungan, karena terkesan tidak transparan.
Lebih lanjut Ketua BPKP Andi Sumitro, seharusnya pihak penerima dilibatkan dalam memilih leparansir untuk memilih bahan, bukan malah membeli bahan material secara diam diam, kemudian menyerahkan tanpa melihat kondisi material, tutupnya.
Salah seorang warga Penerima Bantuan (PB) atas nama Jufri kepada awak media mengeluhkan bahwa kayu yang diberikan leparansir tidak sesuai dengan spesifikasi dan kuat dugaan kayunya di campur dengan jenis lain tentu ini sudah lepas dari pengawasan Tenaga Pasilitator Lapangan.
“Saya sangat kecewa, karena anggaran sebesar Rp 17.500.000,- tersebut sama sekali tidak disentuh, begitupun dengan pembelian kayu tidak melibatkan kami selaku penerima bantuan, dan terkesan tidak transparan,” keluhnya.
Dia juga menambahkan, lanjut Jufri kayunya kelihatan banyak yang rapuh tidak sesuai spesifikasi, ironisnya lagi yang tadinya diharapkan anggaran sebesar itu cukup, ternyata kami harus mengeluarkan uang menambah kekurangan bahan kayu.
Sementara menurut penjelasan Sarwan, ST, bahwa program BSPS tersebut harus transparan, baik dari segi Anggarannya, dana bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima bantuan (PB) begitu pula dengan leparansir harus ditentukan oleh penerima bantuan.
Tidak itu saja, dirinya melanjutkan terkait Tenaga Pasilitator Lapangan hanya sebagai pendamping guna menghindari adanya gejolak dan tudingan bahwa ada permainan untuk meraup keuntungan pada program BSPS, pungkasnya.(m.yusri)
Komentar