Wajo – Kedatangan pedagang Pasar Mini ini, didampingi sejumlah aktivis dari
Badan Khusus Waspamops LMR RI.
Ketua Badan Khusus Waspamops LMR RI, Kabupaten Wajo, Ardhy dihadapan penerima aspirasi DPRD Wajo, mempertanyakan regulasi dan mekanisme pembagian lods di Pasar Mini Sengkang.
Ardhy berharap pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Wajo, dapat memberikan penjelasan atas regulasi pembagian lods secara terinci.
“Kami pertanyakan regulasi pembagian lods di Pasar Mini Sengkang. Ada pedagang yang sudah 13 tahun menjual tapi tidak mendapatkan tempat atau lods,” ujarnya.
Ardhy menduga ada kongkalikong dalam permainan dalam pembagian lods di Pasar Mini, karena dari hasil penelusurannya, dia mendapatkan informasi adanya jatah-jatahan.
“Kami dapat informasi ada jatah untuk isteri oknum pejabat dan isteri oknum anggota dewan. Bagaimana dengan pedagang yang sudah lama berjualan tapi tidak punya tempat,” ujarnya.
Salah seorang pedagang Pasar Mini Sengkang, A.Marhani mengaku awalnya dia punya 4 lods, tapi setelah dilakukan pembagian ulang dia hanya dapat 2 tempat.(*)