SEMANGATKARYA.COM, Makassar – Perjuangan panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak baru yang lebih dinamis.
Pertemuan krusial yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan beberapa hari lalu, diprediksi tidak lagi sekadar membahas wacana pemekaran biasa, melainkan penyampaian dokumen “sakti” berupa Naskah Akademik Daerah Istimewa Luwu Raya.
Salah satu tokoh sentral pergerakan pembentukan Provinsi Luwu Raya Baharman Supri, mengungkapkan bahwa dokumen ilmiah yang menjadi landasan hukum dan sejarah pembentukan wilayah otonom baru tersebut telah dinyatakan rampung.
Dokumen ini disebut-sebut sebagai “kunci” dan pemantik untuk menembus kebuntuan moratorium pemekaran wilayah yang selama ini diberlakukan pemerintah pusat, hingga kini belum dicabut.
Langkah yang ditempuh para tokoh Luwu Raya kali ini tergolong berani. Alih-alih hanya menuntut provinsi baru secara reguler, mereka mengajukan status Daerah Istimewa (DI).
Strategi ini diambil untuk mengeksploitasi celah hukum dalam Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keistimewaan suatu daerah berdasarkan hak asal-usul dan sejarah Kedatuan Luwu.
“Naskah akademik ini bukan sekadar tumpukan kertas. Ini adalah akumulasi dari janji sejarah Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma dan bukti kemandirian ekonomi Tanah Luwu,” ujar sumber yang dekat dengan pergerakan tersebut.
Kehadiran lengkap elemen strategis malam ini—mulai dari Bupati dan Ketua DPRD se-Luwu Raya, pengurus KKLR, hingga perwakilan mahasiswa (IPMIL)—menunjukkan adanya satu komando kuat yaitu Provinsi Luwu Raya harus terbentuk.
Agenda utama pertemuan di Rujab ini diyakini bertujuan untuk mendapatkan legitimasi Gubernur sekaligus meminta Gubernur Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi resmi terhadap naskah akademik tersebut.
Satu suara ke Jakarta yaitu memastikan eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi berada di barisan yang sama saat dokumen ini dibawa ke Kemendagri dan DPR RI. Kini
para elit di Luwu Raya terus berjuang telah masuk ke level birokrasi tingkat tinggi.
Dukungan mahasiswa dan tokoh masyarakat serta perwakilan mahasiswa yang hadir menegaskan bahwa mereka tidak akan pulang dengan tangan hampa. Bagi mereka, rampungnya naskah akademik ini adalah harga mati yang harus segera ditindaklanjuti dengan langkah politik nyata oleh Gubernur Sulsel.
Jika malam ini Gubernur Andi Sudirman Sulaeman, ST amemberikan restu dan menandatangani surat pengantar naskah tersebut, maka langkah selanjutnya adalah keberangkatan delegasi besar “Wija To Luwu” ke Jakarta pada awal Februari mendatang.
Dia juga menegaskan, kalau urusan pembentukan Otonomi Daerah Baru (DOB) termasuk Provinsi Luwu Raya adalah kewenangan pemerintah pusat setelah lebih dulu mencabut moratorium tentang DOB. “Pemerintah provinsi hanya menjalankan kebijakan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi kami bisa fahami, mendengar dan menyerap berbagai masuk untuk menjadi bahan pertimbangan pusat”, ujar Gubernur Sulsel.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai, langka yang diambil oleh Baharman Supri bersama para sesepuh Wija to Luwu memunculkan opsi ‘Daerah Istimewa’ sebagai manuver cerdas. Ini mengubah narasi dari sekadar ‘minta jatah provinsi’ menjadi ‘menagih utang sejarah’. **ril***
Laporan : Darwis Jamal






