Masamba – Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, membuka Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (4/8/2021) kemarin, di Kecamatan Seko. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Luwu Utara.
Dalam sambutannya, Wabup Suaib Mansur mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk memberi pemahaman bagaimana tertib berlalu lintas. “Jangan bilang Seko daerah terpencil, jadi tak perlu pemahaman tertib berlalu lintas. Itu sangat keliru,” kata Suaib Mansur.
Suaib mengajak warga Seko untuk berpikir jauh ke depan, bagaimana melihat perkembangan infrastruktur di Seko, utamanya jalan, yang terus dibenahi oleh pemerintah. “Kita harus berpikir ke depan. Kita lihat sendiri infrastruktur jalan kita terus dibenahi,” terang Suaib.
Kata dia, penting bagi warga Seko meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas guna meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Suaib menyebutkan, angka kecelakaan lalu lintas sangat tinggi, sehingga pengetahuan rambu-rambu lalu lintas menjadi penting diketahui.
“Pengetahuan kita tentang rambu-rambu lalu lintas menjadi sangat penting. Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ajak mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Utara ini.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan, Abdul Hakim Bukara, menyebutkan, tujuan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, khususnya pengguna roda dua dan empat agar menaati setiap aturan berkendara.
“Tujuan lainnya adalah memberikan wawasan kepada masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas, menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan yang paling penting adalah bagaimana meminimalisir angka kecelakaan,” terang Hakim Bukara.
Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sosialisasi ini juga dihadiri unsur forkopimcam serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya di Kecamatan Seko. (*/LH)