oleh

Kakek di Palopo Gagahi Anak Kelas 5 SD, Akibatnya Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

-Kasus-246 views

SEMANGATKARYA.COM, Palopo – Hubungan ‘badan’ layaknya suami istri yang melibatkan seorang kakek (Rapiuddin) berumur 50 tahun kembali terjadi di Rt 1/ Rw 7 Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Kamis 16 September 2021. Korbannya adalah anak perempuan dibawah umur dan saat ini masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) akibat peristiwa tersebut Pelaku akan diancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Undang undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus bejat ini diungkapkan salah satu Ketua Rt di Kelurahan Lagaligo kota Palopo.
Bahkan, dia menuturkan bahwa kasus tersebut awalnya hendak diselesaikan secara damai oleh tuan tanah bernama, Andi Nurung. Maklum si pelaku adalah pesuruh/penggarap tanah dari Andi Nurung.

Dia menceritakan, awalnya diketahui setelah didapati berdua bersama Rapiuddin di dalam rumah dalam keadaan lampu mati (gelap) pada Kamis malam 16/9 di rumahnya. Setelah ditelusuri kejadian tersebut akhirnya diakui oleh anak itu, sebut saja Maya bahwa dirinya disetubuhi oleh sang kakek dimana awalnya dipegang pegang buah dadanya, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri. ‘Si korban diberi uang dari si pelaku sehingga mau melakukan perbuatan terlarang itu. Dan telah terjadi dua kali hubungan intim di kamar keluarga dan ruang tamu, ‘ ujar sumber menirukan pengakuan dari si korban.

Terhadap kejadian itu, orang tua Maya angkat bicara untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib pada Jumat ( 17/9).
Akan tetapi sebelumnya, pelapor dikoordinasikan terlebih dahulu ke pemilik tanah, Andi Nurung, namun ketika hendak ditemui di rumahnya Ia tidak ada sehingga memutuskan untuk langsung saja melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib setempat.

Lanjut, menurut pengakuan sumber, sebut saja MA, pada saat diintrogasi di kantor kepolisian setempat bahwa pelaku tidak mengakui melakukan persetubuhan tapi hanya pegang pegang buah dadanya, sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Masalahnya, sudah satu bukti yang dapat dikenakan pasal pencabulan, selain itu korban juga telah mengakui disetubuhi berulang ulang. Apalagi kejadian ini telah mencoreng dan sekaligus aib bagi keluarga khususnya orang tua si korban.

Yang menjadi pertanyaan mengapa sipemilik tanah minta kasus tersebut dicabut karena alasan malu. Hal ini dikatakan sumber yang di dampingi oleh Ketua Rt setempat Irwan.

Menurut sumber, kuat dugaan hal itu dilakukan karena mereka ingin masalah ini diselesaikan secara damai mengingat si pelaku adalah pesuruh si pemilik tanah selama ini yang sering membantunya dalam segala hal, makanya kasus ini diduga ada upaya untuk ditutup tutupi atas perlakuan syaitan oleh Rapiuddin.

Sekedar diketahui bahwa si korban hanya sebagai anak angkat di rumah tersebut. “Namun orang tua angkatnya mengaku tidak akan pernah mau mencabut laporannya meski dilakukan berbagai upaya termasuk damai. SI korban telah dilakukan visum dan terbukti ada kerobekan pada alat kelaminnya, ‘ujar sumber yang minta namanya tidak di publikasikan.

Kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut, di mata aparat kepolisian mengatakan, si pelaku bisa diganjar hukuman dengan ancaman penjara 15 tahun. (tim/mp/SK)