SEMANGATKARYA.COM, Wajo – Ketua DPD L kontak Muh. Amir keras menyatakan proyek JARGAS ini menurut dugaannya ILEGAL,dia mengatakan bahwa JARGAS ini bukan lagi produk Ditjen migas tapi melainkan produk BAPELITBANGDA Karena semua perijinan yg terbit dalam pengelolaan jargas Wajo atas nama BAPELITBANGDA bukan atas nama Ditjen migas.
Dari hasil penelusuran muh.amir banyak menemukan kejanggalan dalam perijinan termasuk proses penerbitan ijin AMDAL,UKL,UPL perijinan ini menurut Amir keliru,seharusnya yg di buatkan ijin AMDAL,UKL,UPL bukan BAPELITBANGDA tapi Ditjen migas yg menunjuk PT PGAS solution sebagai pelaksana jargas,tapi yg terbit sesuai bukti yg Amir pegang semua atas permintaan BAPELITBANGDA ,nah inilah yg Amir pertanyakan di dinas Perijinan.
Menurut kadis perijinan yg di temui Amir bahwa pihaknya menerbitkan ijin itu berdasarkan permintaan pihak BAPELITBANGDA ke dinas DLHD untuk dibuatkan persetujuan rekomendasi UKL UPL pihak DLHD menganggap permintaan BAPELITBANGDA layak maka pihak DLHD bersurat ke dinas perijinan untuk di terbitkan ijin AMDAL dan UKL UPL,lalu pihak PTSP pun menerbitkan ijin atas nama BAPELITBANGDA.
Ironisnya pihak terkait tidak mengetahui secara rinci tentang proses penerbitan ijin terkait jargas,boleh di kata PT PGAS solution ini bukan lagi pelaksana jargas di bawah nauangan Ditjen migas melainkan produk yg di lahirkan BAPELITBANGDA,tambah Amir bahwa proses ini keliru dan dianggap tidak benar Karena pihak terkait tidak mampu memperlihatkan pre feasibilty study sebagi dasar permohonan penerbitan ijin,dan jargas ini tidak memiliki kajian skenario pengoperasian (FEED) dan kajian aset pasca konstruksi (DEDC) serta pihak jargas tidak mampuh memperlihatkan bukti hasil sosialisasi ke masyarakat.
Ini perlu perhatian khusus APH melihat hal ini sangat rancu dalam prosesnya, Amir pun mengatakan akan membawa masalah ini ke Rana hukum, “insyallah hari Kamis mendatang saya akan memasukan laporan di kejaksaan tinggi,dan akan mendesak pihak kejaksaan tinggi untuk menghentikan pekerjaan jargas ini sementara selama proses hukumnya berjalan,” tutup Muh. Amir.(*)