oleh

Urgensi Kemendagri No 18/2018, Kades Bersama BPD segera Membuat Perdes LDK dan LAD

-News-376 views

semangatkarya.com, Makassar – Keputusan Menteri Dalam Negeri ((Kemendagri) No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), adalah penguatan regulasi sebelumnya yakni Kemendagri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (LK) di tingkat desa. Secara organisasi, baik LKD maupun LAD masuk dalam jajaran kelembagaan desa bersama Pamdes, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Badan Kerjasama Antar Desa dan BUMDes atas spirit UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Demikian antara lain pembahasan materi Bimbingan Teknik Peningkatan Kapasitas Pengelola Lembaga Kemasyarakatan Desa diikuti 36 orang yang merupakan utusan 10 desa dari setiap kabupaten yakni Gowa, Takalar dan Bone masing masing 10 orang ditambah 2 orang dari Dinas PMD daerah bersangkutan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 5 sampai 7 Desember 2021 di Hotel Ibis Pantai Losari Makassar.

Terhadap pembahasan materi itu, semua nara sumber merespon positif adanya Kemendagri No 18/2018 tentang LKD dan LAD. Alasan mereka bahwa regulasi yang baru itu sebetulnya secara substansif tidak ada bertentangan dengan Kemsndagri No 5 /2007. Bahkan, mereka menilai hadirnya regulasi baru yang dapat menformalkan LKD dan LAD dalam kelembagaan desa lebih mendorong, penguatan peran dan optimalisasi partisipatif dan keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan di desa melalui semangat gotong royong.

Pada penguatan organisasi dan peran dalam pemerintahan misalnya Rukun Tetangga (RT) dan Rukum Warga (RW). Sebelumnya kedua organisasi ini inklud atau berada dibawah Kelembagaan Desa yakni Pemerintah Desa sesuai spirit Kemendagri No 5/2007. Tapi begitu keluar dan kemudian berlaku Kemendagri No 18/2018, maka RT dan RW masuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dikuatkan dengan Peraturan Desa (Perdes) serta Perdes tersebut didasari Peraturan Bupati.

” Organisasi RT dan RW yang baru itu nanti ada pengurusnya mulai ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurusnya boleh dipilih dan bisa juga berdasarkan mufakat atau musyawarah, tapi kalau di Gowa setelah keluar Perda No 52 Tahun 2020 Tentang LKD dan LAD bahwa kepengurusan organisasi RT/RW melalui mekanisme musyawarah,” jelas Drs.H Mangngai, M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas PMD Kabupaten Gowa.

Mangngai yang membawakan materi berjudul Penataan dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa mengatakan, bukan hanya RT dan RW masuk dalam LKD, tapi juga Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Posyandu dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). “Inilah jenis LDK apabila dibuatkan Perdes oleh Kepala Desa bersama BPD cukup satu saja dokumennya dan tinggal jenis LDK-nya diurut sesuai dinamika musyawarah pemdes,” ujar Dr Rais Rahman, S.STP, M.Si, Tenaga Ahli Fungsional Bakesbangpol Sulsel

Rais Rahman menyebutkan tugas LKD; Melakukan pemberdayaan masyarakat desa; Ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa; dan Meningkatkan pelayanan desa. Sedangkan fungsi LDK yaitu Membantu pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa; Membantu pelaksanaan fungsi pembangunan desa; Membantu pelaksanaan fungsi pembinaan kemasyarakatan desa; dan Membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.**darwis jamal takdir**

.