SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut) melalui sekretariat daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar sosialisasi pengadaan barang/jasa di Lembang (Desa) untuk Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/4) di aula Kecamatan Balusu dihadiri tiga Lembang se-Kecamatan Balusu
Adapun materi yang disampaikan oleh Kepala UKPBJ, Sutrisno P, yakni Undang-undang No 6/ 2014 tentang Desa, Perpres 12 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden tentang Barang Jasa Pemerintah, Permendes PDT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Barang Jasa.
“Amandemen Nomor 4 Manajemen Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) jadi PHJD ini kita adakan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada teman-teman Lembang supaya kita berjalan dengan aturan dan koridor khususnya Lembang yang dilewati oleh PHJD supaya PHJD ini bermanfaat baik buat masyarakat. Ini tahap awal buat teman-teman” sahutnya.
Dikatakan, untuk barang/jasa senilai Rp 200 juta lebih dan lelang secara elektronik. Kalau dibawah Rp 10 juta berdasarkan aturan itu bisa secara swakelola dan dilakukan verifikasi terhadap kebutuhan-kebutuhan dokumen swakelolanya juga mulai dari timnya sampai ke realiasasinya supaya ini clear dan program mereka berjalan dengan baik.
Sementara itu, Plt Camat Balusu Paulus Batti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menyangkut masalah PHJD karena kebetulan ada 3 Lembang yang harus dilalui yaitu Lembang Palangi’, Lembang Awa’kawasik dan Lembang Karua.
“Apa yang kita sosialisasikan hari ini agar sampai kepada masyarakat dan berharap masyarakat dapat menyambut dengan baik,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Kepala Lembang Awa’ kawasik 3 periode Daniel Palamba’ SM, menurutnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sosialisasi pengadaan barang jasa pemerintah. Hal ini sangat penting agar masyarakat benar-benar memahami dan kebutuhan itu semua juga untuk masyarakat. **arie kasih**