oleh

Penetapan Penerima BLT-DD bagi KPM 2022 Melalui Verifikasi dan Musyawarah Lembang

-Eksecutif-634 views

SEMAMGATKARYA.COM, Toraja Utara – Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dengan minimal 40 persen kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah diatur dalam regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) No 104/2021 Tentang Sasaran Penggunaan Alokasi Dana Desa, mulai berlaku 2022. Adapun warga penerima manfaat diusulkan dari dusun untuk verifikasi serta penetapannya melalui Musyawarah Lembang.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara Dra Simbong Ranggina kepada wartawan SK di ruang kerjanya, Kamis (28/4/) lalu.

Hal itu juga menjawab keluhan dari beberapa warga yang disampaikan kepada SK, khususnya di Kabupaten Toraja Utara yang tidak mendapatkan BLT-DD maupun Bansos di sejumlah Lembang.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui DPML memprioritaskan peningkatan ekonomi Lembang melalui Badan Usaha Milik Lembang (BUMLem/BUMDes).

Dalam Keppres No 104/2021 disebutkan bahwa Dana Desa selain 40 persen untuk BLT-DD, 20 persen Sandang Pangan (Ketahanan Pangan), 32 persen Shunting Posyandu dan BUMDes serta 8 persen untuk PPKM.

“Kemarin kami sudah sosialisasi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dialihkan ke dana desa waktu tahun 2015, tapi sudah sementara bergulir di masyarakat. Sebagian masyarakat mungkin beranggapan bahwa dana PNPM akan diputihkan, tapi itu tidak.Jadi tahun ini diberikan waktu sampai Februari 2023 untuk mengalihkan menjadi BUMLem bersama,” jelas Kadis DPML Kabupaten Toraja Utara. **arie kasih**