oleh

Pembunuh Wanita Paruh Baya di Desa Kondara Dibekuk Aparat Polres Kolut, Terancam 15 Tahun Penjara

-Hukrim-257 views

Kolaka Utara-Semangatkarya.com. Tidak memakan waktu lama, aksi gerak cepat aparat Polres Kolaka Utara (Kolut) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya yang terjadi di Desa Kondara Kecamatan Pakue pada Rabu (25/5) lalu.

Berdasarkan hasil interogasi polisi dari para saksi dan olah TKP terkuak kalau pelaku pembunuhan seorang pria yang tinggal dekat dengan rumahnya berinisial R, (33) tahun. “Pelaku pembunuhan terhadap seorang korban berinisial HA (50) tahun di toko korban yang terjadi pada Rabu (25/5/2022), di Desa Kondara sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni dalam konferensi pers pada Jumat (27/5/2022).

Husni menerangkan, pelaku nekat melakukan pembunuhan itu karena kepergok mencuri di dalam toko korban. Karena panik, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah martil (palu).

“Awalnya pelaku masuk ke dalam toko milik korban berniat mau mencuri. Namun aksinya itu dipergoki oleh korban,” terangnya.

Korban tewas setelah kepalanya dihantam menggunakan partil oleh pelaku yang ia temukan di dalam Toko. Usai menghabisi korban, pelaku kemudian mengambil dua buah handphone lalu kabur.

Selain dua buah handphone, pelaku juga mencuri uang milik korban sebesar Rp 2 juta. Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut dan pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Laporan : Irwansyah putra