oleh

Personil Polsek Rantepao Berhasil Selesaikan Perkara Penganiayaan Antar Pelajar

-Hukrim-218 views

SEMANGAT-KARYA.COM, TORUT – Penganiayaan secara bersama-sama yang telah terjadi di Jalan Monginsidi No.33 Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara tepatnya didepan pintu gerbang SMA Katolik Rantepao, telah dilakukan penyelesaian di Polsek Rantepao, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 19.05 Wita.

Baca Juga: Menuai Pujian dari KI Sulsel, Kominfo Lutra Gelar Rapat UKI Dikecualikan…

Baca Juga: Pemda Lutra Kembali Raih Penghargaan di Bidang Hukum

Baca Juga: Sinergitas TNI – POLRI Bersama Team TORAJA PEDULI Dalam Kegiatan Bakti…

Penganiayaan secara bersama-sama dilakukan oleh Lel.Ari Musbi Mapalangi (16) Dkk (pelajar SMA Katolik Rantepao) terhadap Lel.Harli Alfandri (17), Lel.Aurelius Aryo (17), Lel.Antonius Pakanna (17) (Pelajar SMA Katolik Rantepao).

Dimana penganiayaan tersebut dipicu karena Lel.Ari Musbi mapalang tidak terima karena sering diancam oleh korban, sehingga Lel.Ari Musbi mengambil inisiatif untuk memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban, pada saat korban keluar dari sekolah dan berada didepan pintu gerbang sekolah pelaku langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan .

Atas kejadian tersebut diatas Personil Polsek Rantepao yang dipimpin oleh Bripka Irwanto Gusri,SH mendatangi TKP dan mengarahkan kedua belah pihak termasuk Kepala Sekolah serta para orang tua pelajar SMA Katolik yang bertikai untuk datang ke Polsek Rantepao agar kejadian tersebut tidak semakin berkembang ke arah yang tidak diinginkan.

Dan setelah kedua belah pihak yang bermasalah datang ke Polsek Rantepao yang didampingi oleh orang tua masing-masing pelajar serta Kepala Sekolah, diambil Kesimpulan bahwa Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk kepentingan bersama-sama.

Sumber : Kasi Humas Polsek Rantepao Polres Tator Bripka Sadrak.
Editor : arie ks/wawan

Komentar