oleh

Camat Kapala Pitu Warning Mulai Staf hingga Kadus Tahan Gajinya Belum Vaksinasi Jenis Booster

-Eksecutif-817 views

Toraja Utara-Semangatkarya. com. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya dapat mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedisiplinan pertama yaitu hadir tepat waktu di kantor pada pukul 07.30 hingga pukul 15.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan Camat Kapala Pitu, Yusuf R Patoding usai melaksanakan apel pagi bersama jajarannya Senin (4/7/2022) di halaman Kantor Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

Tidak hanya itu, lanjut Yusuf, para staf, kepala seksi dan pegawai yang lain diharapkan dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Itulah kegiatan yang harus kita laksanakan sekarang untuk menghadapi kemajuan atau kedisiplinan yang ada di Kecamatan Kapala Pitu sesuai dengan aturan ASN yang berlaku,” tegasnya.

Tahun ini,.tambah Yusuf, sesuai perintah negara, Kecamatan Kapala Pitu menggenjot vaksinasi booster mulai dari pegawai kecamatan hingga masyarakat di tingkat lembang.

Untuk mengoptimalkan vaksinasi booster di Kecamatan Kapala Pitu, Yusuf membuat peraturan yakni pertama, bagi ASN yang tidak divaksin booster akan diadakan penundaan kenaikan pangkat.

Kedua, untuk masyarakat yang tidak vaksin booster, semua jenis bantuan dalam bentuk apapun akan ditunda penyalurannya. Ketiga, untuk kepala lembang dan kepala dusun gajinya akan ditunda apabila belum vaksin.

“Bagi yang tidak melaksanakan vaksinasi booster mungkin ada penyakit bawaan segera melampirkan surat kesehatan dari dokter spesialis yang mengetahui bahwa itu tidak layak divaksinasi. Kriteria seperti ini bantuan tetap akan disalurkan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas karena di Kecamatan Kapala Pitu ini ada 2 Kepala Puskesmas yaitu Puskesmas Lo
lai dan Puskesmas Ke’pe. “Kami selalu berkoordinasi untuk segera memaksimalkan vaksin booster, dan saya juga sampaikan supaya dibuat penjadwalannya,” harapnya.

Yusuf juga mengagendakan apabila masih ada yang belum vaksin booster, kolaborasi tiga pilar yaitu pemerintah kecamatan, Polri dan TNI akan diterapkannya untuk melaksanakan vaksinasi secara door to door. “Jumlah penduduk saya semua 6.986 jiwa yang sudah booster itu sekitar empat ribuan,” tukasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Kapala Pitu saat siswa atau murid datang mendaftar yang utama persyaratan adalah vaksin terlebih dahulu, apakah sudah selesai booster baik yang bersangkutan maupun kedua orang tuanya.

“Kalau salah satunya belum di booster, saya minta tolong supaya dikembalikan dulu. Mereka harus ikut pelajaran daring dari rumah akibat tidak bisa bergabung dengan orang yang telah di booster. Mulai umur 12 tahun sudah bisa vaksin booster,” tegas Camat Kapala Pitu.
Laporan : Arie Kasih