SEMANGAT-KARYA.COM, Torut – Lembang (Desa) Salu, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara (Torut), menggelar Pembuatan akta nikah atau BS massal yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Torut, Senin (7/10/2019) di aula lembang salu.

Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Capil Alfriani Sumule SE, Plt Seksi Perkawinan dan Perceraian Roy Pasang SE, Staf Dukcapil Torut, Kepala Lembang Salu Roni Pata’allo beserta Staf, serta 23 pasang suami istri (pasutri) di lembang tersebut.
Pada kesempatan itu, Plt Seksi Perkawinan dan perceraian Toraja Utara Roy memaparkan, Disdukcapil Torut mengapresiasi kegiatan ini yang diselenggarakan oleh Kepala Lembang Salu dan juga mengapresiasi kepada 23 Pasutri yang antusias hadir dalam acara ini.
Roy juga mengatakan, untuk melaksanakan pembuatan akta kelahiran inilah pentingnya akta pencatatan sipil karena akta kelahiran kini memakai tanda tangan elektronik yang menggunakan barcode online.
“Inilah kelebihannya bahwa walaupun kepala dinas tidak bertanda tangan tetap suratnya jadi karena sudah terdata secara online seperti KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran,” lanjutnya.
Dalam giat tersebut, 23 pasutri disahkan dengan masing-masing pasutri meneken langsung register akta perkawinan.
Diakhir acara saat ditemui oleh semangat-karya.com, Kabid Capil Alfriani Sumule mengatakan, tujuan dari acara pada hari ini adalah untuk mensahkan mereka sebagai pasutri yang ditandai dengan meneken akta nikah.
Sementara itu, Roy Pasang selaku Plt Seksi Perkawinan dan Perceraian menambahkan, untuk pernikahan massal pada hari ini, itu merupakan program dari Disdukcapil khususnya bidang pelayananan pencatatan sipil.
“Yang paling penting adalah masyarakat tidak bisa membuat akta kelahiran apabila masyarakat atau orangtua tidak mempunyai akta pencatatan sipil,” sebutnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat se-Kabupaten Toraja Utara bahwa bagi yang belum memiliki akta pencatatan sipil silahkan langsung koordinasi ke lurah atau lembang setempat dengan melengkapi berkas dan segera lapor ke disdukcapil,” terang Plt Seksi Perkawinan dan Perceraian.
Tempat yang sama, Kepala Lembang Salu Roni Pata’allo berharap, dengan adanya BS Massal ini kedepannya tidak ada lagi pelanggaran administrasi khususnya akta pencatatan sipil untuk pasutri.
Reporter: Arie Kasih
Komentar