oleh

Awak Media Temukan Pekerjaan Pembangunan SMAN Bantilang Diduga Bermasalah, Info Buat APH

SEMANGATKARYA.COM, Luwu Timur – Sesuai hasil pemantauan dan pengamatan langsung oleh awak media Intel News dan Semangat Karya pada proyek program revitalisasi pembangunan Sekolah Unit Baru SMA Negeri di Desa Bantilang Kecamatan Towoti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan diduga kalau proyek tersebut bermasalah.

Proyek program Revitalisasi dengan nilai anggaran Rp. 5.855.123.000 milyar APBN 2025 yaitu :pembangunan ruang kelas (4 ruang) dan perabotnya, pembangunan ruang administrasi dan prabotnya, pembangunan ruang Lobi dan prabotnya, pembangunan ruang Lab komputer dan prabotnya, pembangunan ruang IPA dan prabotnya, pembangunan ruang Perpustakaan dan prabotnya, kemudian selanjutnya Ruang penunjang yakni: Ruang ibadah, ruang kantin, ruang kesehatan, gudang, ruang BP, ruang Osis-PMR-PASKIBRA dan Sanitasi

“Kami menemukan fakta terbuka terhadap “pekerjaan fisik proyek tersebut, masa kontraknya sudah berakhir 2025, namun pekerjaannya di sejumlah titik masih saja berserakan alias belum selesai”, ungkap Muhammad Anwar, SH yang juga pemilik media ini.

Muhammad Anwar yang aktif sebagai profesi pengacara (advokat) mengaku, temuan wartawan dari media yang dipimpinnya itu, sangat kuat dugaan menjadi temuan kasus sekaligus menjadi info bagi aparat penegak hukum”. Indikasi ini segera diusut dan tidak bisa ditutup dengan laporan administratif”, tandas Muhammad Anwar.

Dikatakan, progres pekerjaan proyek pembangunan SMAN Bantilang, Luwu Timur, seolah-olah ada rekayasa sudah rampung 100 persen pada akhir Desember 2025 tapi kenapa masih ada pekerjaan belum selesai.

Muhammad Anwar yang juga Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Luwu Utara berharap kepada Inspektorat dan DPRD Provinsi Sulsel segera turun langsung ke lokasi proyek untuk mengecek. ‘Jika dalan pemeriksaan lanjutan ditemukan persoalan administratif maupun teknis, katanya, tidak sesuai SOP dan regulasi, maka serahkan langsung ke APH (Aparat Penegakan Hukum) untuk proses hukum”, tegasnya.

Penegasan dia itu, bukan tanpa alasan. Sebab, pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025 ini, harus dipertanggung jawabkan secara hukum demi mencegah kerugian negara.

“Persoalan ini sangat serius dan publik kini menuggu hasil audit dari pihak Inspektorat Sulsel dan apakah hal ini menjadi tindak pidana khusus”, tukas Muhammad Anwar.

Sementara itu pihak sekolah selaku pengelola sekaligus penanggungjawab saat dikonfirmasi lewat chat whast app di nomor handpone 082350xxxxxx terkait hal tersebut, sampai berita ini naik tayang belum ada jawaban yang diberikan **

Laporan : Tim Intel News/SK