oleh

Serikat Pekerja Apresiasi Langkah DPRD, Minta Perusahaan Hormati Kesepakatan Bersama

-Sosial-32 views

SEMANGATKARYA.COM, MOROWALI UTARA — Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) kembali menjadi perhatian publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Jumat (26/6/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Morowali Utara tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 24 Juni 2026. Agenda pembahasan difokuskan pada persoalan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja PT NNI serta upaya menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.

Forum tersebut dihadiri Ketua dan anggota DPRD Morowali Utara, unsur kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, pihak manajemen PT NNI, serta perwakilan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Morowali Utara.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg. Mamala, SE. Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak akhirnya menyepakati lima poin rekomendasi sebagai langkah penyelesaian sementara sembari menunggu hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu keputusan penting DPRD adalah meminta PT NNI menunda pelaksanaan PHK yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 Juni 2026. Penundaan tersebut berlaku sampai hasil pemeriksaan dan investigasi dari pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan.

Selain menunda PHK, DPRD juga meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh proses perekrutan tenaga kerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan outsourcing, hingga proses investigasi selesai.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan baru serta menjaga hubungan industrial tetap berjalan secara sehat.

DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah serta melaporkan perkembangan hasil tindak lanjut kepada DPRD Morowali Utara.

Ketua Aliansi KSBSI dan Industri, Hardianto Ampugo, menyampaikan apresiasi atas keputusan DPRD yang dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap nasib pekerja.

Menurutnya, perjuangan serikat buruh dalam mengawal persoalan PHK di PT NNI merupakan langkah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, walaupun sempat terjadi ketegangan kecil dalam prosesnya, namun situasi tetap terkendali dan berjalan aman. DPRD akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan agar menunda pelaksanaan PHK,” ujar Hardianto.

Ia menjelaskan, inti rekomendasi DPRD adalah memberikan ruang bagi proses investigasi ketenagakerjaan berjalan secara objektif sebelum keputusan PHK diberlakukan.

“Kami berharap hasil RDP ini menjadi solusi terbaik, terutama bagi 53 pekerja yang terdampak rencana PHK dengan alasan efisiensi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Morowali Utara, Firmansya Mahmud, bersama Sekretaris FSPMI Muh. Fitran Ramadan menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut.

Mereka berharap PT NNI dapat menghormati hasil kesepakatan bersama dan menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai investigasi selesai dan ada keputusan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tegas perwakilan FSPMI.

Kesepakatan dalam RDP tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh unsur DPRD, aparat keamanan, pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta perwakilan pekerja dan serikat buruh.

Melalui keputusan tersebut, DPRD Morowali Utara berharap persoalan ketenagakerjaan di PT NNI dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan konflik sosial, sekaligus menjaga iklim investasi dan ketenangan masyarakat di Kabupaten Morowali Utara.

(Basri/Redaksi)