SEMANGATKARYA CO, Gowa, Pasca penerapan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhitung 15 Oktober 2019 lalu telah menelan korban.

Betapa tidak, salah seorang calon pengantin perempuan asal Kecamatan Somba, Kabupaten Gowa umurnya kurang tiga bulan dari 18 tahun, lebih dulu menerima surat hak tolak dari Kantor Urusan Agama (KUA) Somba Opu, kemudian diteruskan ke Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB untuk mendapatkan Dispensasi (izin) nikah.Rupanya yang bersangkutan ditolak oleh staf PA Sungguminasa dengan alasan tunggu saja nikah isbat.
Kejadian itu, sangat disayangkan banyak pihak khususnya keluarga calon pengantin perempuan yang rencana akan melangsungkan akad nikah sekaligus pesta perkawinan pada November 2019 ini. Bahkan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu, Drs H Akbar Samad mengaku, agak menyesalkan oknum staf PA Sungguminasa yang memberi pelayanan diduga terkesan menghambat proses terbitnya izin nikah dari instansi tersebut. Bayangkan calon pengantin perempuan umurnya kurang tiga bulan dari usia 18 tahun, terpaksa disuruh pulang dari Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa dengan alasan nanti anda nikah isbat saja,demikian Akbar Samad seraya menukilkan keterangan dari keluarga calon pengantin perempuan di Kantor KUA Somba Opu beberapa hari lalu.
Akbar Samad yang juga mantan Kepala KUA Bajeng ini, menegaskan, tak ada alasan pihak PA Sungguminasa menolak berkas calon pengantin yang belum cukup umur untuk mendapatkan dispensasi nikah yang dasari dengan surat hak tolak dari Kantor KUA Somba Opu. Sejatinya pelayanan izin nikah di Kantor PA Sungguminasa dapat berbanding lurus dengan Undang-Undang Perkawinan yang baru yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan, pada pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, ayat (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana pada ayat (1) orang tua pihak pria/ orang tua pihak wanita dapat meminta Dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Akbar Samad juga mempersoalkan, apa yang dialami calon pengantin perempuan dari Somba Opu karena alasan tidak cukup umur, lalu pihak Pengadilan Agama menolaknya. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi instansi tersebut. Apalagi, calon pengantin perempuan yang belum cukup umur lalu dinikahkan oleh orang tua/walinya karena alasan mendesak seperti telah beredar undangan dan jadwal pernikahan, sudah menjadi realitas umum di masyarakat.
Masih terkait dengan penolakan dispensasi di PA Sungguminasa oleh calon pengantin yang belum cukup umur, lalu beberapa kemudian disuruh nikah isbat, Akbar Samad mengaku, khawatir akan berpotensi terjadinya ‘pernikahan liar’, meski dinikahkan oleh walinya sesuai syariat Islam. “Tapi dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tentu pernikahan liar itu masuk kategori pernikahan tidak diakui oleh negara, lalu salah siapa,tanya Akbar Samad.
Apabila ada berkas calon pengantin baik pria maupun wanita yang belum memenuhi syarat untuk mendapat kan izin nikah, menurut Akbar, seharusnya pihak Pengadilan Agama setempat mengarahkan mereka ke pihak terkait seperti Dinas Kesehatan/Puskesmas untuk pemeriksaan kondisi jasmani dan mental termasuk hal darurat sebagai bukti pendukung. Bisa juga, mereka diarahkan ke Komisi Perlindungan Anak guna mendapatkan rekomendasi sebagai kelengkapan berkas dan alasan mendesak dan kuat untuk mendapatkan izin nikah dari Pengadilan Agama tanpa harus menunggu waktu lama.
Arahan dan prosedur untuk mendapatkan izin nikah bagi pasangan calon pengantin yang belum cukup umur atau salah satunya dari pria atau wanita di instansi terkait seperti Komisi Perlindungan Anak dan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 16 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diakui Kepala Humas PA Sungguminasa, M.Thayyib, HP, SH. Hanya saja, hakim madya PA Sungguminasa ini membantah kalau ada pihaknya yang menolak berkas calon pengantin yang belum cukup umur.
Thayyib yang mewakili Kepala PA Sungguminasa, Drs Ahmad Nur, MH mengatakan, sebetulnya tak pernah sama sekali menolak berkas calon pengantin yang belum cukup umur. Kalau pun terjadi, katanya, mungkin karena berkas mereka belum lengkap, sehingga harus kembali keluarga calon pengantin untuk melengkapi berkas tersebut. Persyaratan itulah yang harus dipahami oleh keluarga calon pengantin. Tidak serta merta orang tua membuat kesepakatan akad nikah dan hajat perkawainan tanpa memperhatikan kondisi usia anaknya.
Orang tua calon pengantin harus bertanya kepada imam desa atau penghulu yang lebih mengerti tentang Undang-Undang Perkawinan.
Jadi bukan ditolak, apalagi Undang-Undang perkawinan yang baru ini butuh sosialisasi dan penyesuaian dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak dan pihak pemerintah kabupaten. Salah satu diantara persyaratan yang tidak terpenuhi, misalnya tak ada rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak atau butuh kelengkapan hasil pemeriksaan dari pihak petugas kesehatan, pasti pihaknya menunda atau menyuruh calon pengantin melengkapinya. Setelah lengkap, lalu diproses melalui sidang dengan menghadirkan orang tua/wali calon pengantin perempuan atau orang tua pihak pria.
Menurut Thayyib, jika berkas calon pengantin baik pria maupun wanita yang belum cukup umur, kemudian sudah terpenuhi barulah pihaknya menggelar sidang pertama. Agenda pertanyaan dalam sidang , seputar mengenai kesiapannya untuk nikah, bukan karena maunya orang tua atau dipaksakan sehingga anaknya merasa terdesak nikah.
Tidak hanya itu, katanya, mungkin sang wanita ada masalah akibat pergaulan di luar nikah, sehingga menimbulkan aib bagi keluarganya, sementara umurnya belum cukup 19 tahun. Kondisi wanita seperti sudah pasti dibuatkan dispensasi. “Dispensasi atau Izin nikah dari Pengadilan Agama keluar paling cepat satu minggu dan paling lama dua minggu dengan beberapa kali sidang. Kalau sidang pertama dapat terpenuhi alasan administrasi dan alasan material sesuai ketentuan seperti menghadirkan wali, tak perlu harus menunggu sidang kedua, cukup sampai sidang pertama saja lalu keluar putusan amar dari pihaknya, jelas Thayyib yang menolak diambil gambarnya.
Kepala KUA Kec.Somba Opu, Drs H Akbar Samad
Reporter : Darwis JT
Editor : Darwis Jamal Takdir
Komentar