SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Rumah Sakit Umum Elim Rantepao ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yoel Tangdiembong ,SH MH sebagai pihak ke satu dan dr. Hendrik Saranga, MARS ,Direktur utama RS. Umum Elim Rantepao sebagai pihak ke dua,dengan No 470/134/DKC/IX/2020 tertanggal 24 September 2020,tentang “Kepemilikan Dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian”,dilaksanakan di Ruang Direktur utama RS. Umum Elim Rantepao, Rabu (14/10/2020).
Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan inovasi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. Dan bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan kepemilikan akta kelahiran kepada anak baru lahir dan akta Kematian bagi masyarakat yang meninggal .
Kadis Dukcapil dalam wawancara mengungkapkan,”inovasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan akta kelahiran bagi masyarakat yang melahirkan atau bayi yang baru lahir, dimana akta yang dibuat tidak melalui tanda tangan basah,tapi dicetak sendiri dengan tandatangan elektrik pada kertas HVS 80 mg atau A4,pihak Rumah sakit dapat mengirim data lewat WA kepada Disdukcapil lalu dukcapil mengadakan validasi data dan menerbitkan akta kelahiran dan akta Kematian tanpa merepotkan keluarga yang bersangkutan,dan pulang membawa dokumen”.
“Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis link,dengan pemanfaatan data ,card pri, untuk mendapatkan hak dasar digunakan Bio Matrik walaupun tanpa KTP, hanya dengan menampilkan wajah,mata ,sidik jari akan dikenal identitas seseorang .
Data pribadi ini tidak dapat dibuka sembarangan,dan hanya dapat dibuka bila yang berwenang.
Dan bila melahirkan di Puskesmas atau rumah,kita akan kerjasama dengan Dinas kesehatan melalui Puskesmas”,unggahnya.
Direktur Utama RS Umum Elim Rantepao, mengungkapkan,”kami menyambut dengan baik dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Toraja utara melalui Disdukcapil ,karena kegiatan ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki dokumen yang diperlukan terutama kepada yang melahirkan dan yang meninggal di RS Umum Elim Rantepao dan kami akan tindak lanjuti dan mohon tetap ada bimbingan dari Disdukcapil karena ini adalah hal yang baru,dan kiranya kedepan akan lebih baik pelayanan kita kepada masyarakat Toraja Utara”,ungkapnya.(**)
Reporter: Arie Kasih