SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Kabupaten Toraja Utara melalui Keterangan tertulis, Sesuai data terakhir mengumumkan satu (1) pasien covid-19 di Toraja Utara dinyatakan meninggal dunia, Senin (19/10/2020).
Jubir GTPP covid-19 Toraja Utara Anugerah Yaya Rundupadang mengungkapkan, Pasien yang dinyatakan meninggal dunia adalah Pasien 35, Laki-Laki, Umur 69, tahun yang sebelumnya dinyatakan postif covid 19.
Jenazah Pasien 35 telah dilaksanakan pemulasaran dan dikebumikan siang tadi di Kecamatan Nanggala dengan sepenuhnya mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19 mulai dari proses pemulasaran hingga proses pemakaman.
“Proses penangan dan pemakaman jenazah Pasien 35 dilakukan dengan kerjasama yang baik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Camat Nanggala, TNI Kodim 1414 Tana Toraja dan Polres Toraja Utara serta pihak Gereja Toraja setempat yang melaksanakan Ibadah Pemakaman,” jelas Yaya sapaan akrabnya.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 turut berbelasungkawa atas meninggalnya Pasien 35, kiranya seluruh keluarga yang berduka diberi kekuatan dan penghiburan oleh TUHAN Yang Maha Pengasih.
Dengan demikian, kasus meninggal dunia pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara kini berjumlah 3 kasus.
Pemerintah mengimbau seluruh warga Toraja Utara agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan: selalu Mencuci Tangan dengan sabun di air mengalir, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak serta menghindari kerumunan.(**)
Reporter: Arie Kasih






