SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Menengok pada beberapa daerah yang mengalami peningkatan jumlah pasien penderita COVID-19 akibat adanya kerumunan, Polres Toraja Utara yang dinakhodai oleh AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H tidak akan mengeluarkan izin keramaian atas kegiatan Masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan.
Keramaian yang identik dengan adanya kerumunan dalam suatu kegiatan Masyarakat cenderung didalamnya ada pengabaian protokol kesehatan seperti jaga jarak dan penggunaan masker.
Guna mengantisipasi adanya sikap abai akan protokol kesehatan tersebut upaya yang dilakukan salah satunya dengan tidak menerbitkan izin keramaian untuk sementara waktu.
Kapolres Toraja Utara AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H mengungkapkan bahwa,
tidak adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Toraja Utara merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Kebijakan tidak menerbitkan izin keramaian dangan jumlah perkumpulan orang banyak diberlakukan hingga batas yang tidak ditentukan mengingat adanya peningkatan penyebaran COVID-19 akibat adanya kerumunan,” tambah Kapolres.
“Bila nantinya masih ada Masyarakat yang nekat untuk tetap menggelar kegiatan yang menimbulkan adanya kerumunan, pihaknya akan melakukan upaya tegas dan terukur dengan membubarkan kegiatan tersebut dan menindak pelaksananya,” tegas AKBP Yudha.
Untuk diketahui, Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan.
Sumber: Humas Polres Toraja Utara