oleh

Kepala KUA Bajeng Bersama Rombongan Kunjungi Masjid Mengecek Penerapan Protokes Covid-19

-Agama-260 views

Gowa – Pemerintah Kecamatan Bajeng melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Bajeng bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait kembali pelaksanaan Protokol Kesehatan (Protokes) di setiap rumah ibadah,(masjid), rumah makan dan pasar dengan tetap mematuhi 3 M (Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan).

“Segera camat mengecek masjid di daerah masing-masing agar kembali menerapkan Protokes dimana shaf minimal dilangkahi satu tegel dan masjid yang memiliki karpet sebaiknya dilipat atau dicuci serta jendela masjid barus dibuka,” jelas Adnan saat memimpin acara coffee morning dan close bersama para pimpinan SKPD di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa beberapa hari lalu.

Sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemkab Gowa ini. Kepala KUA Bajeng Mashuri, S.HI, MH bersama para penyuluh agama lingkup KUA Bajeng mengunjungi masjid-masjid di setiap desa dan kelurahan se-Kecamatan Bajeng. Pada kunjungan hari pertama Rabu (3/2) berlangsung di dua masjid dalam wilayah Desa Panciro yakni Masjid H Abdurrahman Anis SPBU Panciro dan Masjid Raya Nurul Jihad Panciro. Kepala KUA bersama rombongan di masjid H Abdurrahman Anis disambut pengurus masjid bersangkutan Syarifuddin Ganjeng, sedangkan di Masjid Nurul Jihad beliau disambut sejumlah pengurus tersebut antara lain H Syamsuddin Dg Tiro dan Kepala Desa Panciro yang juga selaku dewan penasehat masjid raya Desa Panciro ini.

Mashuri di hadapan kedua pengurus masjid di atas mengatakan, dirinya bersama rombongan turun ke masjid- masjid atas nama pemerintah Kecamatan Bajeng untuk mengecek kesiapan pengurus masjid termasuk jamaahnya terkait penerapan kembali aturan Protokol Kesehatan di setiap masjid dengan harapan tetap mematuhi 3M, yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan dengan air yang mengalir.

Tidak hanya itu, Mashuri juga menjelaskan, di Kabupaten Gowa telah berlaku Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. “Mulai tanggal 3 sampai 8 Fe bruari ini diberi kesempatan para pengurus masjid menata kembali pemberlakuan 3M. Setelah itu, akan turun tim terpadu untuk mengecek ulang apakah dalam suatu masjid dapat menerapkan aturan 3M atau tidak. Apabila ada masjid tidak mematuhi aturan tersebut berarti pengurus bersiap siap menerima konsekuensinya ,”tandas Mashuri.

Kebijakan penerapan 3M, lanjut Mashuri, sejalan dengan Perda Kabupaten Gowa No 2 Tahun 2020.
Dalam Perda tersebut diatur bagi pelanggar tanpa memakai masker, warga biasa dikenakan denda Rp 100 ribu, TNI/Polri dan ASN dikenakan denda Rp 150 ribu dan Pedagang di Pasar dengan denda 200 ribu per kepala.

Dalam tempat sama, Mashuri juga menyampaikan bahwa warga yang hendak melangsungkan hajatan akad nikah di rumah agar dapat mematuhi aturan 3M.
“Apabila warga tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, maka pihaknya bisa menangguhkan pelayanan nikah hingga pihak warga sendiri benar-benar dan siap mematuhi 3M,” tegas Kepala KUA Bajeng. **darwis jamal takdir**