oleh

Warga Mengeluh Tidak Terima PKH, Begini Tanggapan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Torut

-Desaku-200 views

Semangat-karya.com, Torut – Seorang warga Dusun Kendenan, Lembang (Desa) Ma’dong, Kecamatan Denpina, Toraja Utara mengeluhkan selama ini tidak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Warga tersebut adalah Ruth Mongan (55) yang kini tinggal bersama cucunya yang duduk di bangku sekolah dasar. Warga lembang ma’dong ini mengeluh karena selama ini tidak mendapatkan Bansos PKH yang menurutnya disebabkan karena rumah tempatnya berteduh bersama dengan cucu laki lakinya tergolong rumah permanen.

“Dulu waktu pendataan PKH saya tidak tahu, hanya saya dengar dari tetangga kalau rumah permanen tidak bisa mendapat bansos PKH, rumah ini dibangun sudah lebih dari 15 tahun kalau tidak salah ingat. Hanya rumah saja yang kelihatan ada, tapi untuk kelangsungan hidup sehari-hari saya cuman bikin Ale atau tikar khas toraja, itu pun biasa hanya dapat 1 Ale dalam waktu 1 minggu,” ungkap Ruth kepada semangat-karya.com.

“Harga Ale kadang-kadang naik turun, biasa diatas Rp 100 ribu lebih pernah juga dibawah Rp 100 ribu. Jadi kalau 1 bulan itu maksimal mi 4 Ale yang saya buat. Sementara penghasilan lainnya itu kadang biasa saya kesawah mepare (panen padi) dengan gaji Rp 30 ribu perhari kadang juga Rp 40rb yang biasanya selama 2 atau 3 hari. itupun hanya beberapa saat saja padi dipanen sudah habis, sementara itu saya heran, karena kayaknya disini masih ada yang belum dapat PKH, tapi dikampung sini ada juga orang mampu juga mendapat bansos PKH,” tutur Ruth Mongan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, dr. Henny Sorongallo melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Yola Rangga Papalangi  S.Psi saat dikonfirmasi SK di ruang kerjanya Jumat (13/9/2019) mengatakan, semua data-data yang kita rujuk untuk pemberian-pemberian bantuan itu memang sudah disepakati bersama bahwa kita merujuk pada data statistik yang bermula dari pendataan pada 2011 lalu.

“Sebenarnya bisa dibayangkan juga sih pak, misalnya tahun 2011 itu pendataan kemudian pemberian bantuannya di akhir tahun 2015 ada rentan waktu sekitar 4 tahun begitu.
Jadi intinya seperti itu, data yang kita pedomani itu dari tahun 2011 yang sempat dimutakhirkan kembali di tahun 2015 itulah muncul namanya basis data terpadu kemiskinan nasional,” ungkap Yola.

“Data yang kita pakai di tahun 2019 ini yaitu sumbernya pertama kali di tahun 2011 dimutakhirkan di tahun 2015 itulah yang sampai sekarang belum ada lagi pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dari Badan Pusat Statistik (BPS), jadi itulah yang kita pedomani, jadi selama BPS belum melakukan Susenas lagi secara nasional, masih data itu terus kita pedomani,” lanjutnya.

Memang permasalahan data ini, lebih lanjut Yola mengatakan, bukan hanya di Toraja Utara tapi seluruh Indonesia atau nasional. setiap kali Rakornas, permasalahan atau keluhan-keluhan dari Kabupaten dan Kota itu yang paling dominan.

“Inilah yang sekarang Kementerian Sosial minta supaya Kabupaten atau Kota itu dikembalikan kepada pemerintah setempat bagaimana caranya untuk data yang ada ini tolong diverifikasi dan validasi lagi, apakah orang-orang itu masih ada apa tidak?, jangan sampai data yang selama ini kita pedomani ada yang sudah meninggal tapi belum ada laporan dari pemerintah setempat, ataukah orang ini sudah pindah, atau orang ini sudah tidak layak tapi masih terus menerima bantuan. Jadi banyak hal yang diminta supaya aktif pemerintah setempat,” terangnya.

“Jadi program nasional ini kan program yang menyentuh ke masyarakat kita artinya disinilah tanggung jawab kita sebagai pemerintah setempat bagaimana caranya supaya turun ke masyarakat kita. Sering ada aduan dan pertanyaan pak dari tahun 2015 bahwa, tidak bisakah data ini diubah? Kementrian memberikan wewenang kepada kita silahkan kalau misalnya ada yang mau dikeluarkan kalau misalnya tidak sesuai data tetapi dengan cara musyawarah untuk mufakat dan itu kan bisa dilakukan di tingkat Lembang atau kelurahan,” imbuhnya.

“Jadi pendataan yang kita pedomani itu data statistik, kita hanya bisa melakukan validasi pemuktahiran. Data yang sudah ada ini kita cek dan ricek orang dalam data ini masih valid atau tidak. Jadi Dinas Sosial tidak diberikan wewenang untuk mendata ulang, tapi kita diberikan wewenang untuk data yang sudah ada ini tolong diverifikasi validasi tiap bulan bahwa orang tersebut masih ada atau sudah meninggal, sudah pindah atau belum, dan sudah layak tidak status ekonominya,” jelas Yola.

Masih menurut dia, masyarakat tidak mampu yang ada dalam basis data kemiskinan untuk Kabupaten Toraja Utara sekitar 27.682 KK yang terbantu dari PKH baru sekitar 11.064 KK. yang dalam antrian 16.618 KK, maka dari itu Kementrian minta, tolong validasi cek yang sudah menerima bantuan bagaimana kehidupan status ekonominya saat ini.

“Kalau memang sudah ada yang kategori mampu tolong dikeluarkan. Jadi yang antri ini bisa dimasukkan lagi dengan peran serta pemerintah setempat untuk mengeluarkan, jadi kami Dinsos tidak bisa mengeluarkan begitu saja secara sepihak, semua harus melalui musyawarah untuk mufakat dengan pemerintah setempat,” pungkasnya.

Sumbet: TIM Investigasi SK

Komentar