SEMANGATKARYA.CO, Torut – Dalam rangka peningkatan pendapatan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toraja Utara yang bekerjasama dengan pihak Bank BPD Sulselbar dan dimonitoring langsung oleh tim Korsupgah KPK RI melakukan pemasangan perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) serta transaction monitoring device (TMD) Tahap ke 2, di restoran, rumah makan, cafe dan hotel di seputaran Kota Rantepao Toraja Utara, Rabu (30/10/2019).
Andarias Sesa yang merupakan PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara turun langsung ke lapangan memantau pemasangan perangkat MPOS dan TMD di restoran dan rumah makan didampingi Eta Y Lande kepala bidang pendataan dan pendaftaran pada badan pendapatan daerah, Tim Teknis Bapenda Serta Satpol PP.
Dalam pemasangan perangkat tahap kedua ini Bapenda memasang perangkat MPOS sejumlah 10 unit dan TMD 6 unit.
“pemasangan perangkat ini bertujuan untuk memonitoring secara online pajak restoran, rumah makan, kafe dan Hotel yang ada di toraja utara dengan besaran pajak 10%” Ucap Andarias Sesa PLT Kepala Bapenda saat di wawancara.
“Saya berharap dengan adanya perangkat sistem online ini dapat meningkatkan Pendapatn Asli Daerah Pemkab Toraja Utara,” lanjutnya.
Dalam pemasangan perangkat MPOS dan TMD di lokasi pemilik usaha di pandu oleh tim teknis dari Bapenda mengenai cara penggunaan perangkat tersebut.
Alat Mpos yang sudah terpasang baik tahap I maupun tahap II di kabupaten Toraja Utara sebanyak 36 unit dan TMD sebanyak 6 unit.
Pemasangan alat online ini merupakan salah satu Renaksi (rencana aksi) KPK RI
Pemerintah Daerah masih mengharapkan adanya tambahan alat Mpos maupun TMD untuk tahap III sehingga semua wapu di kab.toraja Utara dapat menggunakan alat sistem online tersebut, setelah adanya pemasangan diharapkan semua ASN maupun PHT di bapenda dapat setiap saat memonitoring dan mengawasi alat online tersebut disetiap wapu/pengusaha hotel dan restauran/rumah makan/cafe.
Citizen Reporter: Martinus dan Amos
Komentar