SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Penyebaran Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja kembali mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae tentang Perpanjangan masa belajar di rumah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor 195/VII/2020/Setda diterbitkan Sabtu, 04 Juli 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.
Kebijakan tersebut terdiri dari 4 poin diantaranya:
- Perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 01 Agustus 2020.
- Satuan Pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh lainnya.
- Satuan Pendidikan agar terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah.
- Satuan Pendidikan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.(*)
Reporter: Arie Kasih
Komentar