oleh

Bupati Tana Toraja Kembali Keluarkan Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Penyebaran Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja kembali mengeluarkan surat edaran.

Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae tentang Perpanjangan masa belajar di rumah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor 195/VII/2020/Setda diterbitkan Sabtu, 04 Juli 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.

Kebijakan tersebut terdiri dari 4 poin diantaranya:

  1. Perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 01 Agustus 2020.
  2. Satuan Pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh lainnya.
  3. Satuan Pendidikan agar terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah.
  4. Satuan Pendidikan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.(*)

Reporter: Arie Kasih

Komentar