SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang juga Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja melakukan pemantauan pelaksanaan Pemulihan Beribadah di beberapa Masjid di Makale dan Rantetayo, Jumat (19/6/2020).
Pemantauan Pelaksanaan Pemulihan Beribadah oleh Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae untuk memastikan masyarakat yang beribadah di Rumah ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19, Bupati juga menyerahkan sejumlah masker kepada jamaah masjid yang dikunjungi.
Pemantauan Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum’at dibeberapa Masjid ini adalah tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan Bupati Tana Toraja tanggal 08 Juni 2020 sehubungan dengan pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah ditengah Pandemi wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Tana Toraja mengizinkan pelaksanaan Pemulihan beribadah dari rumah Ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah.
Adapun Tatanan dan pelaksanaan beribada, sholat Jumat dan sholat wajib:
- Tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19
- Wajib menyediakan tempat cuci tangan
- Wajib membersihkan tangan dengan Handsanitizer dan atau menggunakan kaos tangan
- Wajib memakai masker atau Visor Mask
- Wajib jaga jarak minimal 1,5 meter
- Wajib tidak bersalaman dan berpelukan kasih
- Wajib mengukur suhu tubuh
- Wajib membersihkan ruang/tempat ibadah sebelum dan sesudah ibadah
Sementara untuk Tatanan Umum pelaksanaan Beribadah yaitu:
- Jemaat atau Jamaah yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti Ibadah, sholat jumat, dan sholat wajib berjamaah
- Majelis Gereja, Pengurus Masjid, petugas tata laksana liturgi mengatur tempat dan tata ibadah
- Sebelum dan sesudah beribadah, sholat jumat dan sholat wajib berjamaah dimohon untuk menghindari kerumunan atau berkelompok
- Ibadah pengucapan syukur, penghiburan, tausiah dan duka cita untuk sementara ditunda
- Peserta ibadah, sholat jumat dan sholat wajib berjamaah, yang berumur diatas 60 tahun, atau yang memiliki penyakit menular, dan kronis/menahun, ibu hamil dan anak balita, serta tamu/Pendatang dianjurkan beribadah dari rumah
- Pengaturan tempat duduk ibadah ditata sedemikian rupa dengan pola 2-1-2 dan seterusnya
- Pengaturan tempat sholat jumat dan sholat wajib berjamaah dengan pola berselang seling atau disesuaikan ulasan tempat.
- Pelaksanaan waktu beribadah, secara arif dan sejuk dianjurkan durasi maksimal 60 (enam puluh) menit
- Jika terdapat peserta ibadah, sholat jumat dan sholat wajib yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius, segera melaporkan ke Satgas Covid-19 Kabupaten atau Satgas Covid-19 terdekat atau Puskesmas
- Dihimbau kepada lembaga keumatan, Pemimpin, Pengurus, dan petugas pelaksana beribadah, jika belum siap diharapkan beribadah dari rumah
- Informasi pada angka 9, untuk Satgas Covid-19 disampaikan kepada Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja dengan nomor hp: 081 343 737 285 atau posko pengaduan Covid-19 Tana Toraja dengan nomor hp: 085 341 443 841
- Pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah direncanakan dimulai tanggal 12 Juni 2020 sampai tanggal 28 Juni 2020 sebagai tahapan sosialisasi dan evaluasi
- Pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah ini dapat berubah sesuai perkembangan dampak Pandemi Covid-19 dan hasil evaluasi
- Pemantauan dan Pengendalian dilakukan Satgas Covid-19 pada semua tingkatan Satgas Covid-19.
Reporter: Arie Kasih
Sumber: Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja
Komentar