oleh

Data Berbasis SDGS Tentukan Alokasi Anggaran dan Pendapatan dalam Perencanaan Pembangunan Desa

-Desaku-292 views

SEMANGATKARYA COM, Gowa – Porsi dan besarnya anggaran pada pembangunan berkelanjutan setiap desa yang pelaksanaannya secara nasional mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2022 melalui APBN dan APBD akan diatur dalam suatu sistem regulasi yang disebut data desa berbasis SDGS (Sustainable Development Goals. Bahkan dalam SDGS, hasil pendapatan desa juga akan menjadi acuan perencanaan pembangunan desa ke depan

Demikian diungkapkan Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Ilham Didik, SE pada kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Desa Berbasis SDGS Tahun 2021 diselenggaralan oleh BPD Panciro pada, Jumat (10/9) di Kantor Desa Panciro.

Ilham Didik yang didampingi Kades Panciro Anwar Malolo, Sekretaris BPD Panciro sekaligus pimpinan rapat Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Desa Berbasis SDGS H Mustari, S.Sos, Babinsa Panciro Hendra, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Desa Berbasis SDGS 2021 Abd Rahman Rani dan Pendamping Desa Panciro Sabir Dg Mattawang menegaskan, pemutakhiran dan penggunaan data desa berbasis SDGS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017. “Apa pun hasilnya dari tim kelompok kerja terkait pemutakhiran data keluarga yang menggunakan sistem berbasis SDGS khusus Desa Panciro adalah sebuah upaya maksimal dan valid yang harus ditetapkan melalui musyawarah desa, “tegas Ilham yang kerap disapa pak Didi.

Penetapan hasil pemutakhiran data Desa Berbasis SDGS, menurut Ilham Didik, tidak bisa lagi ditunda. Kalau sampai ditunda, katanya, bisa berdampak terhadap keterlambatan pelaksanaan kegiatan lain terutama proses pencairan alokasi anggaran pembangunan desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Tidak hanga itu, Ilham Didik menjelaskan, data Desa berbasis SDGS menjadi dasar dan patokan akan besarnya proyeksi anggaran pembangunan akan diterima oleh setiap desa. Jadi arah dan porsi pembangunan desa ke depan selain harus disesuaikan dengan hasil pendataan penduduk atau warga yang berbasis KK (kartu keluarga), juga termasuk pendapatan yang dimiliki desa tersebut untuk menentukan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Meski begitu, lanjutnya, data desa berbasis SDGS akan ter update terus di laman desa, Kementerian Desa dan tidak akan berubah lagi secara drastis. Kalau pun ada perubahan data tetap dimungkinkan, itu juga tergantung dinamika pembangunan desa dan usulan penambahan dengan tetap memperhatikan data keluarga miskin versi BKKBN dan BPS sebagai pembanding termasuk merespon tuntutan indeks pembangunan desa yang mengalami trend peningkatan.

Sementara Abd Rahman, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Desa Berbasis SGDS, Desa Panciro menyebutkan tercatat 5.077 jiwa jumlah penduduk yang berhasil dimutakhirkan datanya
berdasarkan KK (Kartu Keluarga) dan usia minimal 18 tahun sebagai salah satu kreteria dari sekian banyak kreteria dalam pemutakhiran data desa berbasis SGDS Tahun 2021. **darwis jamal takdir**