SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara -Tudingan yang dianggap politisasi penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui jalur aspirasi komisi X DPR RI fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba berbuntut laporan ke Bawaslu dan Polisi.
Diketahui, laporan tersebut yang menyeret 2 oknum kepala sekolah dilayangkan oleh Tim hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.
Terkait hal itu, Y Jhody Pama’tan selaku kuasa hukum Eva Stevany Rataba memberikan penjelasan dalam konferensi pers, Sabtu (25/10/2020) kemarin, di sekretariat DPD Nasdem Toraja Utara.
Menurut Jhody, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Toraja Utara belum memenuhi syarat dan Bawaslu telah mengeluarkan surat keputusan.
“Bawaslu telah mengeluarkan surat keputusan no.029/K.Bawaslu.SN-20/HK.08/X/2020
bahwa status laporan pada bawaslu toraja utara dihentikan karena tidak ada bukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan ditandatangani langsung ketua bawaslu,” ungkapnya.
Terkait alur PIP ini, Lanjut Jhody, bahwa dana itu terbagi menjadi 2 jalur yaitu reguler dan jalur aspirasi, jalur reguler ini belum terealisasi karena itu masih dalam proses pendataan.
“Kalau jalur aspirasi memang itu semua dari DPR RI yang tergabung dalam komisi X, semua fraksi menyalurkan sejak bulan September 2020 dan semua Dapil yang tergabung di dalam komisi X karena itu menjadi keputusan komisi,” terangnya.
Lebih lanjut Jodhy menjelaskan, khusus di Toraja Utara, untuk kuota PIP 23.000 dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat. “Semua data-data itu ada di kami dikelola oleh tenaga ahli dari ibu eva dan semua datanya tidak bisa direkayasa karena ini sistem online dari koleksitas langsung dengan pihak Kementerian karena kapan ada rekayasa memang akan jadi temuan,”.
Ia menambahkan, Eva Stevany Rataba selaku anggota DPR RI komisi X dalam hal penyampaian atau penyaluran PIP tidak pernah menyebut nama suaminya dalam hal menyampaikan bantuan ini melalui jalur aspirasi.
“Ini yang menjadi persoalan kita bahwa ketika anggota DPR RI melakukan kegiatan sekaitan dengan reses dan kembali kepada dapilnya semua dikaitkan dengan politik, ini menjadi beban kita ketika dana ini tidak disalurkan akan jadi mubasir juga padahal ini menjadi kewajiban dari anggota DPR RI untuk menyalurkan ini kalaupun dihubungkan dengan Partai politik atau persoalan politik itu hanya kebetulan bersamaan waktunya dan tidak salah kalau memang ibu eva menyalurkan ini hanya saja kebetulan suaminya adalah calon bupati toraja utara dan juga dari partai yang sama,” bebernya.
Jody juga menyampaikan, jika ingin protes masalah PIP ini, proteslah ke Kementerian Pendidikan bukan ke DPR RI. “Yang perlu diproteskan jika memang ada pelanggaran, karena yang berhak mengeluarkan pernyataan rekomendasi pelanggaran dalam proses ini adalah Bawaslu tetapi dinyatakan diberhentikan karena tidak memenuhi syarat,”.
Sebagai kuasa hukum Eva Stevany Rataba, Jhody menegaskan bahwa ketika persoalan ini terus menerus diangkat dengan sangat antusias pihaknya juga akan menempuh jalur hukum.
“Perlu kita ketahui bahwa PIP ini diusulkan oleh dinas provinsi kota dan jalur kepentingan dimana jalur itu berasal dari anggota DPR RI dimana komisi X yang bermitra dengan Kemendikbud,” terang Jhody.
Mengapa dominan di Toraja Utara, di Tana Toraja juga ada, sebut Jhody, sebab sumber suara Eva terbanyak berasal dari daerah tersebut dan merupakan tanah kelahiran, dimana ia sekolah, ini sebagai ucapan terimakasihnya. Dua (2) kabupaten ini yang memberikan sumbangsih yang luar biasa sehingga bantuan PIP difokuskan di 2 kabupaten ini.
“Cara siswa mendapatkan tergantung dari sekolah masing-masing melalui dapodik bukan dari tim komisi X, tapi dikembalikan ke sekolah yang bersangkutan. kalau ada siswa yang telah mendapatkan PKH, atau bantuan lain pasti akan terintegrasi dengan dapodik, dan itu pasti tercoret, ini tergantung daripada servernya dan operatornya karena juknisnya jelas, jika ada kesalahan nama pasti akan jelas terintegrasi di Kemendikbud,” ujar Julianto Ruru Bua selaku Staf Eva Stevani Rataba, sembari menambahkan.
Menurut Julianto, Bukan persoalan karena tidak diusulkan atau karena mungkin kelalaian tetapi setelah masuk namanya terintegrasi dengan kementrian, nama dari sekolah sampai kesana itu berbeda sehingga mungkin ada beda 1 huruf hingga eror di rijek. “Akan diusahakan sekolah-sekolah supaya nama-nama itu yang betul-betul harus mendapatkan diperbaiki di sekolah karena kasian juga kalau namanya terijek disitu karena itu pekerjaan yang butuh waktu untuk menelusuri satu persatu, namanya tidak jelas, ada huruf hilang satu atau tidak ada nama pamnya sementara di sekolah ada, inilah pekerjaan yang inti itu,” ucapnya.
“Kita berharap tahun depan ada lagi penambahan dan mudah-mudahan ini tidak lagi menjadi problem kalau selesai pilkada,” pungkasnya.
Reporter: Arie Kasih