oleh

Dua Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Berhasil Diamankan Polres Bantaeng, Terancam 12 Tahun Penjara

-Hukrim-203 views

SEMANGATKARYA.COM, Bantaeng – Aparat Polres Bantaeng akhirnya mengamakan dua orang pelaku sebut saja RD dan RJ yang diduga pemerkosa salah satu mahasiswi inisial AF (21) di Bumi Butta Toa beberapa hari lalu. Kedua pelaku itu diamankan setelah ditemukan dua alat bukti berupa foto dan video dengan ancaman 12 tahun penjara sesuai pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Sampai hari ini kedua terduga pelaku inisial RD dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, yakni dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhan dalam keterangan persnya, Selasa (5/10/2021).

Menurut Burhan, kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi korban. Termasuk terdapat bukti petunjuk lainnya berupa foto dan video yang digunakan oleh kedua terduga pelaku tersebut. “Jadi untuk sementara dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pelecehan dan pemerkosaan. Kedua pelaku pemerkosaan itu dikenakan pasal 285 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,”jelas AKP Burhan.

Kepolisian, lanjut dia, sedang melakukan pendalaman pada pengembangan. Terduga pelaku terakhir melakukan aksinya di sebuah pondok. “Sambil kita mendalami kembali, nanti saya sampaikan lagi. Sudah ada beberapa saksi diperiksa. Terakhir pelaku melakukan aksinya di sebuah pondok. Pelaku melapor karena sudah tidak bisa menahan ancaman karena takut videonya disebar,” tandas Kasat Reskrim Polres Bantaeng ini.

Burhan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Sinjai itu menambahkan, korban dan salah satu pelaku inisial RD, sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara sejak 2018. “Karena adanya foto itu, sampai itulah yang digunakan setiap mau melakukan itu. Jadi, untuk sementara dapat kita simpulkan lebih dari satu kali, pelaku melakukan aksinya. Korbannya berstatus mahasiswa,” ungkapnya lagi.

Diakuinya, kini korbannya masih mengalami trauma dan takut serta sudah ada pihak yang mendampingi dari beberapa lembaga lain dalam upaya pemulihan psikis (mental/kejiwaan). ***