SEMANGATKARYA.COM, Lampung Selatan ,- Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung merespon positif dan mendukung penuh Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda ke sekolah-sekolah se Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P selaku ketua FPII Lampung yang sempat hadir dan menyimak pemaparan yang disampaikan pihak Kejari Kalianda kepada seluruh kepala sekolah Paud/TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari yang dilaksanakan di SDN 4 Jati Baru Kec. Tanjung Bintang selasa, (14-06-2022).
Penyuluhan hukum kepada pengelola pendidikan yang dilakukan pihak kejaksaan Kalianda kali ini menurut Aminudin S.P memberikan arti yang sangat penting, yang pertama menurut pria yang akrab disapa Amiekancil ini memberikan kesan bahwa kejaksaan itu tidak seseram dan menakutkan seperti yang dibayangkan. Selain itu dengan penyuluhan hukum seperti ini tentunya pihak sekolah lebih memahami hukum itu yang sebenarnya, sehingga dapat meminimalisir pihak sekolah yang terjerat hukum dalam pengelolaan belanja sekolah.
“FPII Lampung mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan kejaksaan Kalianda, kita berharap kegiatan seperti dapat berkelanjutan. Terus terang ada beberapa kepala sekolah yang terjerat hukum terkadang karna minimnya pemahaman hukum itu sendiri, sehingga terkadang belum bisa memahami secara penuh mana yang boleh dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan secara hukum” ucap Aminudin.
Sementara menurut pantauan media ini seluruh kepala sekolah TK/Paud, SD, SMP Negeri dan Swasra se kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari sebagai peserta penyuluhan antusias dan dengan seksama mendengarkan pemaparan oleh kepala kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati S.H, M.H yang diwakili oleh Rifki Akuan S.H Plt, Ka. Subsi Bidang Ekonomi Moneter Kejari Kalianda yang didamping Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur S.E yang diwakili Kabid Dikdas Nurhasanah dan kasie Jamaludin mengambil tema “Sosialisasi Dana Bantua Sekolah (BOS) jengang SD, SMP dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) jenjang PAUD tahun 2022”.
Banyak hal yang disampaikan Rifki akuan diantaranya pemaparan terkait undang-undang Tipikor, modus overandi kotupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, pasal-pasal yang dikenakan serta memberikan paparan bagai mana agar pengelola keuangan sekolah terhindar terjerat hukum.
Menurutnya Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi kejaksaan membuka ruang untuk konsultasi dan penyuluhan seperti contoh yang dilaksanakan pada hari ini.
Kegiatan yang penyuluhan hukum ini juga membuka ruang tanya jawab antara perwakilan kejaksaan dengan kepala sekolah sebagai peserta penyuluhan.
Terlihat hadir juga dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut beberapa pengawas sekolah dari dua kecamatan (*)
Sumber realise : FPII Prov. Lampung.