oleh

FPII Sulsel Sayangkan Kejari Sidrap Tak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Koni Sidrap sebagai Kado HUT Adhyaksa ke-65

SEMANGATKARYA.COM, Makassar – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan menyampaikan kekecewaan mendalam atas belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Sidrap.

Kekecewaan ini semakin terasa pahit mengingat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada hari ini, Kamis, 24Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua FPII Korwil Sulawesi Selatan Risal Bakri, Selasa, 29 Juli 2025 dalam pernyataannya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Sidrap,” ucapnya .

“Kami berharap di momen HUT Adhyaksa ke-65 ini, yang berlangsung beberapa hari lalu, sejatinya Kejaksaan Negeri Sidrap bisa menjadikan sebagai Kado HUT Adhiyaksa untuk menetapkan Tersangka dugaan Kasus Korupsi KONI Sidrap sebagai kado terbaik bagi masyarakat,” tegas Risal Bakri.

Menurut Risal Bakri, kasus dugaan korupsi di KONI Sidrap telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai pihak menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana olahraga di daerah tersebut.

Untuk itu, FPII sebagai organisasi Pers Independent, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memintah Kejari Sidrap untuk segera menetapkan Tersangka Dugaan Kasus KONI Sidrap yang dinilai sudah berlarut lama.

“Penetapan tersangka dalam kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” terang Ketua FPII Sulsel Risal Bakri

FPII Sulsel berharap Kejaksaan Negeri Sidrap segera mengambil langkah konkret dan mempercepat proses hukum demi tegaknya keadilan, pinta Risal Bakri

Untuk itu, kata Risal Bakri, kita sayangkan terlalu lambang penangannya, meski kejaksaan Sidrap telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI dan Dinas Pemuda Olah Raga, dan mendapatkan Cukup Bukti yang kuat.

Apalagi, terang Risal Bakri, Kejaksaan Sidrap dalam penggeledahan juga mengantongi Puluhan Dokumen, termasuk Stempel dari berbagai merek Perusahaan atau tempat mereka belanja, yang kini diduga untuk mempermainkan Kwitansi pembelian.

Ditegaskan Risal Bakri, tidak ada lagi alasan Kejaksaan Sidrap untuk menindak lanjuti Kasus ini.

“Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja,” ungkap Risal Bakri.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Sidrap. (tim-sal)