oleh

Gegara Beberapa Kios Ditemukan Masih Menjual LPG 3 Kg di Atas HET, Unit Tipidter Polres Toraja Utara Sasar Pangkalannya

-Polri-19 views

SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Limit waktu yang diberikan oleh Polres Toraja Utara ke 4 Agen LPG 3 Kg untuk stabilkan harga sudah habis. Namun, masih ditemukan adanya kios menjual jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) akibat adanya Pangkalan yang menjual di atas HET, Sabtu (31/1/2026).

Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Polres Toraja Utara IPTU Heriyanto, saat dikonfirmasi hari ini via WhatsApp.

IPTU Heriyanto menyebutkan jika pihaknya hingga hari ini masih melakukan patroli menyasar setiap Pangkalan dan Kios.

“Iya kemarin kami turun ke lapangan dan menemukan beberapa kios/warung khususnya wilayah kecamatan Tallunglipu dan Tikala masih menjual Gas LGP 3 KG di atas HET yang telah ditentukan,” sebut IPTU Heriyanto.

Namun itu kata IPTU Heriyanto, Pemilik Kios tidak mengetahui dan mengenal Pangkalan mana yang menjual ke kios mereka, sehingga sampai saat ini unit Tipidter belum bisa mengidentifikasi Pangkalan siapa yang menjual di atas HET.

Selain itu, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan tersebut ke kecamatan Tallunglipu dan Tikala, pihak Unit Tipidter Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari Kios jika harga yang mereka dapatkan dari Pangkalan sudah 27 ribu pertabungnya.

“Mereka belikan harga 27 ribu, sedangkan sesuai Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 773/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram,” ungkap IPTU Heriyanto.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara tersebut, beber IPTU Heriyanto bahwa untuk Kecamatan Tallunglipu dan Tikala masuk Zona I dengan HET LPG adalah sebesar Rp.20.500,-.

“Mereka beli dari Pangkalan 27 ribu dan Kios menjual kembali ke masyarakat 30 ribu pertabung,” jelas IPTU Heriyanto.

Untuk itu kata IPTU Heriyanto, tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak terkait untuk menstabilkan kembali harga Gas 3 kg. Tidak cukup hanya dengan pihak Kepolisian saja.

“Penegakan Hukum Kepolisian merupakan langkah yang paling terakhir di tempuh,” pungkasnya.(*)