SEMANGATKARYA.CO, Toraja Utara – Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Toraja Utara guna mendukung setiap kebijakan pemerintah termaksud didalamnya penerpakan protokol kesehatan atas kebijakan New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru.
Kali ini, KBO Sat Lantas Polres Toraja Utara IPTU Adnan Leppang merangkul 2 pihak TV Kabel Lokal yang ada di wilayah Kabupaten Toraja Utara untuk gencar ikut andil memberikan imbauan iklan layanan masyarakat mengenai penerapan Protokol Kesehatan atas kebijakan New Normal oleh Pemerintah, Sabtu (27/6/2020).
2 TV Kabel lokal yang dimaksud adalah TV Kabel Arnol terletak di Jalan S Tappang Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, dan TV Kabel Toraja TV terletak di Jln S Parman.
Kedua TV Kabel Lokal tersebut menyatakan akan lebih gencar menayangkan iklan layanan masyarakat terkait wabah virus corona baru atau COVID-19. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Komunikasi Informasi melalui surat edaran bernomor S.209/M.KOMINFO/PI.01.03/03/2020 tentang penayangan Iklan Layanan Masyarakat.
Melalui saluran udara, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, SIK MH menjelaskan berbagai upaya akan dilakukan dalam mendukung setiap kebijakan Pemerintah yang tujuannya demi kepentingan Masyarakat.
“Kami merangkul pihak TV Kabel Lokal yang berada di luar jangkauan siaran TV Terestrial (Blank Spot) dengan maksud untuk ikut memberikan himbauan penerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 dalam menjalani Tatanan Kehidupan Baru,” tambah AKBP Yudha.
Imbauan yang dimaksud merupakan segala upaya yang wajib Kita terapkan saat beraktifitas diluar rumah seperti, tetap menggunakan Masker, tetap menjaga jarak fisik, dan rutin mencuci tangan. “Intinya Kita harus membiasakan diri hidup bersih, sehat, dan saling mengingatkan,” tutup Kapolres.
Reporter: Arie Kasih
Sumber: Humas Polres Toraja Utara
Komentar