SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Guna realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak restoran, cafe dan rumah makan, Kepala Bapenda Toraja Utara bersama jajarannya beserta Bappeda turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Dengan dikawal Satpol-PP, Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku SH MH memantau alat yang telah dipasang (MPOS) di beberapa restoran, cafe dan rumah makan, Kamis (22/10/2020) malam.
“Hasil pemantauan malam ini berjalan dengan baik, hanya ada beberapa rumah makan yang punya kendala yaitu tidak mengaktifkan MPOS pada saat konsumennya melakukan pembayaran,” ungkap Alexander kepada sejumlah awak media.
Terkait hal itu, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Bapenda, kata Alexander, menegaskan bahwa apabila alat ini tidak difungsikan maka pemerintah mengambil langkah-langkah pertama adalah memasang stiker di depan warung atau kafe tersebut yang menandakan bahwa rumah makan atau restoran tersebut tidak membayar pajak daerah 10%.
Kedua, pencabutan surat izin akan dilakukan oleh pemerintah Toraja Utara.
“Kalau dipandang sangat membutuhkan maka kami bersurat wajib pungut tersebut untuk ditembuskan ke kejaksaan negeri Tana Toraja sesuai dengan himbauan dan anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya.
Reporter: Arie Kasih