oleh

Hadiri Penandatanganan Ikrar Pelajar di SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu Sosialisasikan Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak

-Kasus-169 views

Toraja Utara – Dalam upaya mencegah meningkatnya kekerasan terhadap anak, Ps. Kapolsubsektor Kesu’ AIPDA Irwanto Gusri menghadiri kegiatan Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan oleh seluruh pelajar yang dirangkaikan dengan Kegiatan Pelatihan Anti Bullying di SMK Negeri 2 Toraja Utara (Torut) Jl. Ke’te Kesu’ Kel. Ba’tan, Kec. Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (3/11/2022).

Kegiatan Penandatanganan Ikrar Pelajar tersebut dalam pelaksanaannya diawali dengan pengucapan ikrar pelajar andalan Sulawesi Selatan oleh seluruh siswa/i dipimpin Kepala Sekolah SMKN 2 Torut Yusuf Kalu, dengan disaksikan Ketua Komite selaku perwakilan orang tua Amar, serta para guru dan Staf SMKN 2 Torut.

Adapun isi poin dari Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan yang telah diucapkan dan ditandatangani oleh seluruh Siswa/i, yaitu
1. Menolak segala kekerasan/Bullying,
2. Menolak segala bentuk Radikalisme,
3. Menolak segala bentuk kekerasan dan tawuran dimanapun berada
4. Menolak segala bentuk penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsubsektor Kesu’ Aipda Irwanto Gusri menyampaikan kepada seluruh Siswa/i SMKN 2 Torut bahwa Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sanggalangi Polres Toraja Utara sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan.

Ia menekankan bahwa penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan yang telah dilakukan adalah bentuk Pernyataan sikap dari seluruh Siswa/i yang harus ditepati dan dilaksanakan agar nantinya dapat menjadi contoh atau teladan kepada sekolah lainnya terkhusus di Kabupaten Toraja Utara.

Dalam kegiatan Pelatihan Anti Bullying yang digelar di Aula SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu kembali memberikan sosialisasi Undang-undang Kekerasan terhadap anak yang dikaitkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Bullying dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya. Sedangkan dalam bentuk non fisik seperti menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar, mengucilkan, dan mengabaikan orang, jelas Kapolsubsektor Kesu.

“Perbuatan bullying sendiri dapat merugikan orang lain bahkan dapat menyebabkan kehilangan masa depan seorang anak yang menjadi korban perbuatan tersebut,” terangnya.

“Sosialisasi Stop Bullying sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada siswa/i SMKN 2 Torut guna untuk memberikan pemahaman tentang pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel