oleh

Hj Rismayanti, SE : Dorong Masyarakat Edukasi Orang Tua Murid Tak Menyekolahkan Anaknya

-Politik-208 views

SEMANGATKARYA.COM, GOWA – Pembangunan sektor pendidikan yang merata dan bermutu bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Tapi juga menjadi tanggung jawab bersama yakni pihak sekolah dan masyarakat. Namun, pemerintah sebagai fasilitator sejatinya menyiapkan lebih dulu payung hukum agar pelaksanaan pendidikan lebih mengedepankan asas keadilan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan dalam mencetak sumber daya anak bangsa.

Pandangan ini diungkapkan Hj Rismayanti, SE, anggota DPRD Sulsel saat memberi pengantar terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Senin (1/2) 2021 di ruang pertemuan Kantor Lurah Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Hj Rismayanti yang didampingi Lurah Limbung Syamsurijal, SE menuturkan, Perda Nomor 2 Tahun 2017 sebagai produk hukum sekaligus bertujuan memberi kepastian dan jaminan hukum kepada setiap anak usia sekolah agar dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas. “Dalam Perda ini, begitu efektif berlaku tidak ada lagi anak sekolah di Sulsel tidak tamat sampai sekolah menengah. Sebab pemerintah pusat maupun daerah telah memberi anggaran pendidikan gratis melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP),”jelas Hj Rismayanti yang juga anggota Fraksi PPP DPRD Sulsel

Selain bantuan gratis dalam bentuk uang, juga murid diberi pakaian seragam sekolah dan buku pelajaran melalui buku BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Malah Rismayanti mengatakan, dalam program wajib belajar pendidikan menengah bahwa setiap siswa SMA/SMK, SMLB dan Madrasah Aliyah akan mendapatkan perlakuan sama sebagaimana berlaku di sekolah pendidikan dasar yakni SD sampai SMP atau sederajat.

Hj Rismayanti yang berada di Komisi IV DPRD Sulsel membidangi antara lain Bidang Pendidikan mengaku merasa bertanggung jawab menyebarluaskan Perda No 2 Tahun 2017 itu. Karena arah dan tujuan Perda tersebut, antara lain upaya pemerataan di sektor pendindikan, wujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mendorong peningkatan partisipasi murni dan kasar peserta didik serta memberi akses peserta didik tamatan sekolah menengah lanjut ke jenjang pendidikan tinggi.

Mengingat pentingnya penerapan Perda No 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, istri dari Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulut H Anwar Abu Bakar ini, mengajak sekaligus mendorong berbagai pihak agar terus mengedukasi masyarakat khususnya orang tua murid yang punya anak usia sekolah menengah supaya menikmati layanan pendidikan yang bermutu.

Kegiatan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2017 kali ini dihadiri berbagai elemen masyarakat Kecamatan Bajeng yakni para imam desa/lurah se-Kecamatan, Pengurus Majelis Taklim dan Guru Taman Pendidikan Al -Qur’an (TPA) serta guru mengaji se- Kecamatan Bajeng. **darwis jamal takdir**