SEMANGATKARYA.CO, Toraja Utara – Merespon apa yang diberlakukan oleh Polda Susel, usai pelaksanaan giat apel pagi di halaman Mapolres Toraja Utara (Torut), di hadapan para Personil, Kanit Regident Polres Torut IPTU Syarifuddin, SH MH menyempatkan diri melakukan sosialisasi kebijakan pemberlakuan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dengan kode tiga huruf di belakang angka, pada Selasa (30/6/2020).
Ini sesuai dengan arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sesuai SK Kapolda Sulsel Nomor 430/V/2020 tanggal 2 Mei 2020 tentang petunjuk NRKB sesuai urutan dan sesuai pilihan di wilayah Sulsel.
Tak hanya lakukan sosialisasi kepada para personil di lapangan Apel Mapolres Torut, Iptu Syarifuddin juga melakukan sosialisasi kepada Masyarakat yang melintas di Depan Pos Lantas Rantepao, Perempatan Jalan Pongtiku – Jln. A Mappanyukki Kecamatan Rantepao.
IPTU syarifuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sesuai keputusan Kakorlantas sejak Agustus 2019 dengan syarat mendapat persetujuan kapolda masing-masing daerah yang memberlakukannya, dengan target penyerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pemilik kendaraan yang mau NRKB dengan kombinasi angka dan huruf sesuai pilihannya.
Lanjutnya, Kode huruf NRKB di Kabupaten Toraja Utara diketahui berjenis pelat DP. Bagi yang berminat memesan NRKB tiga huruf dibelakang angka ini bisa langsung ke Polres Torut, lalu membayar biaya PNBP. Setelah diverifikasi petugas Regident, NRKB langsung dicetak bersama dengan STNK.
“Kami melihat ada peluang penyerapan PNBP dari kegemaran pemilik kendaraan memilih kombinasi nomor dan kode tiga huruf pilihannya, misalnya untuk kode huruf sama dengan nama sapaan akrab pemilik kendaraannya, seperti ROY, MIA, atau RUT,” tutup Iptu Syarif.
Reporter: Arie Kasih
Komentar