oleh

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Berikan Tali Asih dan Lakukan Trauma Healing kepada Bocah Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur

-Hukrim-505 views

SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MRB alias KTG alias IRN di Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara mendapat perhatian khusus oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, SH.

Bahkan, Kasat Reskrim AKP Hardjoko, didampingi Ps Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding dan Penyidik unit PPA BRIPTU Rantah Paradda mengunjungi rumah korban persetubuhan di rumahnya di Dusun Sarambu Bayo Lembang Salu Sarre Kecamatan Sopai Toraja Utara, Selasa (25/08/2020) siang.

Dalam kunjungannya ke rumah Korban, Kasat Reskrim memberikan bantuan tali asih berupa perlengkapan sekolah dimaksud untuk tidak menyurutkan semangat si Korban dalam melanjutkan pendidikan.

Selain itu, AKP Hardjoko juga melakukan kegiatan trauma healing kepada Korban guna menghilangkan efek trauma dalam hal memulihkan kembali keadaan psikis korban, mengingat korban masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, SH mengatakan bahwa secara pribadi akan terus memantau proses pemulihan anak yang menjadi korban persetubuhan tersebut, karena kondisi mental dan kejiwaan korban belum stabil, sehingga untuk memulihkan psikisnya perlu adanya perhatian yang lebih serius.

“Dalam pencegahan terjadinya kembali tindak pidana pencabulan anak di bawah umur perlu kiranya peran aktif berbagai pihak dalam hal memberikan sosialiasai ataupun himbauan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Perlu diketahui, pelaku berinisial MRB alias KTG alias IRN telah resmi kami lakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/37/VIII/2020/SPKT/RES TORUT tanggal 21 Agustus 2020 dan saat ini mendekam di Rutan Polsek Rantepao,” tutup AKP Hardjoko.

Reporter: Arie Kasih

Sumber: Humas Polres Toraja Utara