Wajo-Semangatkarya.com. Rapat Ekspose Kejaksaan Negeri Wajo pada 24 Maret 2022 lalu yang dipimpin langsung Ramdoni, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2021 di Kabupaten Wajo.
Atas petunjuk pimpinan dan rekan jaksa pada waktu itu, disimpulkan didu ga terdapat tindak pidana korupsi baik penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, atau suap atau jenis tindak pidana korupsi lainnya.
Saat dikonfirmasi ke Kasintel, Kejari Wajo, Mirdad, SH mengatakan bahwa tim intelijen akan melimpahkan ke jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Apabila kasus itu sudah di Pidsus, maka sudah bisa dilakukan penyidikan. Saya juga heran kenapa terlalu lama kasus ini ditangani, sedangkan kabupaten lain seperti Barru tidak butuh waktu lama sudah berhasil mentersangkakan 4 orang dan menyusul dua orang setelah dilakukan investigasi dari pihak Inspektorat Barru, “ungkap Ketua LSM Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara, Harry Goa.
Apalagi, lanjut Harry Goa, stimasi tahapan berjangka sudah melewati satu tahun lebih berproses penanganan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kejari Wajo, tentu hasilnya meyakinkan dan tidak mengecewakan oleh masyarakat seluruh kabupaten Wajo.
Meski begitu, Harry Goa mengatakan beri ultimatum ke Kejari Wajo agar segera memastikan penanganan kasus tersebut dengan harapan jaksa dapat bekerja lebih profesional.
“Kasus BPNT yang sudah terlapor sejak setahun, kita harap pihak kejaksaan jangan main-main dan hingga kini tak kunjung selesai. Kita tunggu sekarang proses finalnya, “tandas Harry Goa.
Laporan : yusri