SEMANGATKARYA.COM, Kolaka Utara – Kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan bernama Sinta Lestari (33) di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru.
Korban melaporkan suaminya yang merupakan anggota Polri aktif bertugas di Polres Kolaka Utara, berinisial H (38) berpangkat Inspektur Dua (Ibda). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Damai yang diduga mengalami perubahan redaksi sehingga berbeda dengan surat asli yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak di Kantor Desa Tojabi.
Laporan resmi tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara pada Senin (20/04/2026) dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Kasus ini bermula ketika pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara yang dipimpin seorang anggota bernama Jos, bersama dua rekannya, mendatangi Sinta pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban terhadap suaminya.
Menurut Sinta, saat pertemuan tersebut pihak Propam memperlihatkan sebuah Surat Pernyataan Damai. Namun ia mengaku terkejut karena isi surat tersebut berbeda dengan surat yang sebelumnya dibuat bersama suaminya di kantor desa.
“Saat saya ditemui pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait laporan dugaan penganiayaan yang saya alami, saudara Jos menyodorkan sepucuk Surat Pernyataan Damai. Saat itulah saya mengetahui ada surat yang dipalsukan, karena redaksi surat yang disodorkan berbeda dengan surat pernyataan damai yang kami buat atas dasar kesepakatan di kantor Desa Tojabi,” ungkap Sinta.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat perubahan isi surat dan tanda tangan yang bukan miliknya.
“Redaksinya sudah berubah, ada kalimat yang dihilangkan, dan tanda tangannya pun berbeda karena memang saya tidak pernah menandatangani surat itu,” tambahnya.
Sementara itu, aparat Desa Tojabi, Syarif, membenarkan bahwa pihak desa pernah mengeluarkan dua lembar Surat Pernyataan Damai antara Sinta dan suaminya pada 3 Februari 2026 dalam waktu yang berbeda.
“Iya benar, kedua Surat Pernyataan Damai itu saya yang keluarkan pada hari yang sama namun di waktu yang berbeda,” ungkap Syarif saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tojabi.
Ia menjelaskan bahwa surat pertama diterbitkan sekitar pukul 10.00 WITA, dimana kedua belah pihak hadir bersama saksi-saksi dan menandatangani surat tersebut di hadapan Kepala Desa.
Namun pada sekitar pukul 15.00 WITA, salah satu saksi kembali datang ke kantor desa meminta perubahan redaksi dengan menghapus salah satu kalimat dalam surat tersebut.
“Saya kemudian mencetak ulang surat pernyataan damai yang telah diperbaiki, lalu saya serahkan dalam keadaan kosong tanpa tanda tangan,” jelasnya.
Untuk memperkuat laporan, pihak korban menyerahkan dua lembar dokumen kepada pihak kepolisian, yakni surat pernyataan damai yang diduga telah dipalsukan serta surat pernyataan damai asli yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama di kantor desa.
Diketahui, dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial H tersebut terjadi dalam dua peristiwa.
Peristiwa pertama terjadi pada 26 Januari 2026, yang kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Kolaka Utara. Namun setelah itu, kedua belah pihak sempat menjalin komunikasi dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan membuat Surat Pernyataan Damai pada 3 Februari 2026 di kantor desa.
Meski demikian, dugaan penganiayaan kembali terjadi pada 4 Maret 2026, dimana korban menyebut suaminya kembali melakukan kekerasan terhadap dirinya. Kasus kedua ini kini tengah diproses di Mapolres Kolaka Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan tersebut dipicu karena korban mendapati suaminya diduga bermesraan dengan perempuan lain di dalam sebuah mobil.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pemalsuan surat serta kasus KDRT yang dilaporkan korban. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota Polri aktif.(r/SK)





