oleh

Kasus Tandatangan Palsu Dokumen di Selayar, GAM Desak Polda dan Kejati Sulsel Turun Tangan

-Hukrim-175 views

Makassar, semangatkarya.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, berlangsung beberapa hari lalu.

Dalam aksinya, GAM Sulsel membakar ban bekas yang menimbulkan kemacetan panjang arus lalulintas Jln Perintis Kemerdekaan dan Jln Urip Sumoharjo Kota Makassar. Mereka berorasi secara bergantian dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Kinerja Nol Polres Selayar dan Kejari Selayar Banci”.

Fajar Wasis selaku Jendral Lapangan aksi demo GAM Sulsel mengatakan dalam orasinya bahwa kasus dugaan tindak pidana umum yaitu berupa pemalsuan tanda tangan dan dokumen) yang sementara berjalan di Polres Selayar dan Kejari Selayar menimbulkan pro kontra yang sangat besar di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Selayar.

Dikatakan, hal ini bermula dari awal adanya pelaporan oleh Raba Ali, Ketua Kelompok Tani Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Kahu-Kahu, Kabupaten Selayar yang dimana ia diminta oleh penyuluh pertanian untuk memasukan data kepemilikan lahan supaya bisa mendapatkan bantuan mesin alkon kurang lebih 13 buah dan data kepemilikan lahan sawah yang sudah ia masukan 7 orang dari 13 bantuan mesin alkon tersebut.

Setelah pembagian mesin alkon terdapat ada kejanggalan saat dilakukan pemeriksaan dokumen penerima batuan dan melihat tanda tangannya dipalsukan. “Dari 7 nama yang diajukan oleh Raba Ali hanya satu nama yang lolos dan itu tidak sesuai dengan dokumen asli yang diajukan sebelumnya,” ungkap Fajar Wasis.

Terkait dengan ini, Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulsel berharap pihak aparat hukum untuk memastikan kasus tersebut bisa bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan kembali bahwasanya Polres Selayar dan Kejaksaan Negeri Selayar agar bisa kooperatif dan tidak tebang pilih dalam nangani sebuah perkara”, pungkas Fajar Wasis.

Sementara itu, Ipda Dr Taswin, Panit Jatanras Polda Sulsel yang sementara bertugas sebagai Piker Reskrim Polda Sulsel yang menemui masa aksi dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang sementara bergulir di Polres Selayar, hasil dari komunikasi via telepon ke Kasat Reskrim Polres Selayar dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen ini akan dilimpahkan ke Kajari Selayar Minggu ini.

Penjelasan senada, juga datang dari, Kasipengkum Kejati Sulsel, Sutarmin, SH. Bahkan, ia mengaku, sudah berkoordinasi ke Kasipidum Kejaksaan Negeri Selayar. “Apabila kasus tersebut dinyatakan terpenuhi syarat, maka pihak penyidik Polres Selayar akan melimpahkan perkara tersebut di Kejari Selayar, minggu ini juga”, tandas Sutarmin.

La Ode Ikra Pratama, Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulsel mengatakan dalam orasinya, dalam perkara pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilaporkan Raba Ali melalui pengacaranya Hasan SH. “klain kami Raba Ali selaku korban yang merasa dirugikan dikarenakan tanda tangannya dipalsukan. Ia mengambil langkah hukum melaporkan ke Kapolres Kepulauan Selayar pada tanggal 20 November 2023 dengan dugaan pemalsuan berkas sebagai mana yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR,” ujar La Ode Ikra menukilkan penjelasan pengacara Raba Ali.

Pada tanggal 20 November 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat penyidikan nomor : SP. Sidik/21. B/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim tanggal 12 september 2024 yang dimana terlapor adalah oknum anggota DPRD Kepulauan Selayar Dapil 4 atas nama Awiluddin, SH.

Setelah korban melakukan pelaporan kasus ini yang bergulir sekitar 3 tahun lalu. Ironisnya, pihak Polres Kepulauan Selayar baru melakukan gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2025. Hasil keputusan gelar perkara itu merekomendasikan untuk peningkatan status terlapor dari saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 184 KUHP.

Namun, sampai hari ini belum ada titik terang dan langkah tegas yang diambil Polres Selayar maupun Kejari Selayar untuk melaku penahanan ataupun pelimpahan berkas perkara di Kejari Selayar atas kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen ini.

Terhadap kasus ini, GAM menegaskan, lembaga penegak hukum di Kabupaten Selayar memiliki kaitan dugaan kuat permainan dalam perkara ini dengan sengaja melindungi tersangka segera diproses

“Saya kembali menegaskan ke pada Polres Kebupaten Selayar maupun Kejari Selayar agar bisa menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegakan hukum dan memastikan bahwa semua orang dihadapan hukum itu statusnya sama,” ucapnya dengan nada tinggi.

Tidak hanya itu, lanjut La Ode Ikra berjanji pihak gerakan aktivis mahasiswa tidak akan diam dan terus mengawal sampai terduga pelaku tersebut divonis hukum sesuai aturan yang berlaku. **win**

Laporan : Jamal Takdir