SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Sesuai dengan aturan atau undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diimbau bahwa kewajiban sebagai warga negara yang baik harus taat bayar pajak.
Ada beberapa pajak dikelola pemerintah daerah antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak cafe ada beberapa lagi pajak lainnya, dan retribusi, ada retribusi rumah, pemotongan hewan, retribusi pasar dan ada beberapa lainnya juga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Toraja Utara Alexander Limbong Tiku SH MH, Rabu (9/10/2021) di ruang kerjanya.
“Jadi dihimbau kepada seluruh masyarakat utamanya bagi wajib pungut pajak, pemilik-pemilik hotel, restoran, cafe, rumah makan, agar supaya dalam melakukan usahanya sehari-hari dimohon dengan tegas untuk melaksanakan pemungutan pajak dalam bentuk mengaktifkan alat-alat yang sudah dipasang oleh Bapenda kerjasama dengan KPK dan bank pembangunan daerah,” ucap Kepala Bapenda.
Lanjutnya, Apabila dalam perjalanannya didapati ada hotel, restoran, rumah makan yang tidak mengaktifkan alat MPOS yang dipasang oleh Bapenda maka pemerintah kabupaten Toraja Utara melalui Bapenda akan mengambil langkah-langkah tegas yakni pencabutan izin usaha dan akan mengarah ke penutupan usaha.
“Bagi rumah makan mohon dengan tegas semua pengguna atau pengunjung yang makan di rumah makan bapak ibu dengan tegas dimohon untuk mengaktifkan alat-alat MPOS, setelah pengunjung makan segera di print untuk diberikan semacam struk.
Jadi ada alat di input dan keluar struk itu dan diberikan kepada pengunjung maka sahlah pembayaran pajak 10% ini kepada daerah karena ketika sudah ada struk sudah di input dalam alat empos keluar struk maka itu secara otomatis akan masuk ke kas daerah. Pajak tersebut dari kita untuk kita karena yang membangun Toraja Utara ini adalah kita semua dan sumber PAD kita adalah dari kita juga semua,” terangnya.
Alexander menambahkan, untuk penyetoran retribusi pemotongan hewan yang bersifat tunai agar tetap dipedomani aturan-aturan yang dituangkan dalam undang-undang, retribusi potong hewan yang dikumpul di setiap Kecamatan atau kelurahan, lembang, agar segera disetor dalam waktu 1×24 jam.
Berdasarkan monitoring Bapenda saat ini, rumah makan, cafe, grafiknya masih sangat rendah dalam hal taat bayar pajak.
“Sekali lagi dimohon untuk dilaksanakan. Mewakili Bupati Toraja Utara saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya,” pungkasnya.
Reporter : Arie Kasih