oleh

Kepala KUA Bajeng Harap Imam Desa dan Kelurahan Tingkatkan Sinergitas

-Agama-263 views

SEMANGATKARYA.COM, Kepala Kantor Urusan Agama (KIA) Kecamatan Bajeng, Andi Muhammad Yusuf Hakim, S.Ag, M.Pd.I membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan pada medio Januari 2022, Rabu (12/1) bertempat di ruang rapat KUA Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dalam Rakor tersebut, AM Yusuf Hakim didampingi dua penghulu KUA Bajeng yakni Drs H Muh Akbar Samad dan Muh Faisal, SS, M serta dihadiri para penyuluh Agama, Staf KUA dan imam desa/kelurahan se-Kecamatan Bajeng mengatakan, agenda rapat koordinasi kali ini masih terkait dengan rapat koordinasi sebelumnya yakni mengoptimallan pelayanan dan tertib administrasi dalam internal KUA Bajeng serta mendorong para imam mensosialisasikan berbagai regulasi kepada masyarakat. “Imam desa dan kelurahan sebagai perpanjang tangan dengan KUA kepada masyarakat diharapkan dapat bersinergi dan saling berkoordinasi dengan pihak KUA terutama dalam pelayanan nikah dan kelengkapan berkas administrasi calon pengantin serta pembinaan keluarga sakinah,” ujar AM Yusuf Hakim.

Tidak hanya itu, lanjut Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wilayah Sulsel mengatakan, para imam diharapkan pula membantu pemerintah dalam memelihara toleransi, moderasi dan kerukunan umat beragama. Termasuk imam harus mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.

Masih terkait Peraturan Bersama dua menteri di atas, khusus pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana diatur dalam BAB IV, Pasal 14 ayat 2 meliputi (a) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang disahkan pejabat setempat, (b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang disahkan pemerintah setempat, (c) Rekomendasi Tertulis Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota, (d) Rekomendasi Tertulis FKUB Kabupaten/Kota. “Apabila poin pertama dan kedua telah terpenuhi, maka pihak KUA setempat dapat meneruskan permohonan pendirian rumah ibadah tersebut ke Kementerian Agama dan FKUB atau Pemda setempat untuk mendapatkan rekomendasi, “ujar AM Yusuf Hakim.

Putra potensial kelahiran Sinjai ini menegaskan, Kantor Urusan Agama tidak saja mengurusi masalah pernikahan dan rujuk semata. Bahkan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 34Tahun 2018 bahwa tugas dan fungsi KUA tercatat 10 poin yakni Melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi managemen KUA kecamatan; Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

Pelayanan bimbingan kemasjidan; Pelayanan bimbingan Hisab Rukyat dan pembinaan Syariat; Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan; Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler. **darwis jamal takdir**