oleh

Kepala KUA Bajeng Pimpin Rakor Perdana Prihal Penataan Tupoksi

-Agama-323 views

SEMANGATKARYA.COM, Gowa – Pergantian Kepala Kantor Urusan Agama (KUA Bajeng) dari pejabat lama Mashuri, S.Hi, MH ke pejabat baru AM Yusuf Hakim, S.Ag, M.Pd.I baru saja ini, selain berlangsung penuh rasa aruh dan semangat kekeluargaan, juga dinamika arah kebijakan serta progres kegiatan pun tak banyak berubah. Meski begitu, Kepala KUA Bajeng yang baru itu tampak lebih memberi atensi khusus pada penataan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kepada Penghulu dan Penyuluh ASN/Penyuluh Non ASN dan Staf PNS/Honorer KUA Bajeng agar kinerjanya lebih profesional dan berkualitas.

Penekanan dan perhatian itu, disampaikan Kepala KUA Bajeng saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), Senin 16 Agustus 2021 di Ruang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin KUA Bajeng. Rakor perdana ini, selain dihadiri para penghulu, juga hadir penyuluh ASN/penyuluh Non ASN, staf PNS/honorer KUA Bajeng serta imam desa/kelurahan se- Kecamatan Bajeng. AM Yusuf Hakim dalam pengantarnya mengatakan, sejak dirinya mendapat tugas tambahan dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gowa sebagai Kepala KUA Bajeng sejak satu bulan lalu, beberapa kali diagendakan untuk menggelar rapat, namun kegiatan tersebut dapat tertunda karena adanya kegiatan lain yang lebih penting dan mendesak serta sejumlah imam lagi kurang sehat.

“Syukur alhamdulillah, Senin 16 Agustus 2021 ini, kami bisa bertatap muka para imam desa/kelurahan se- Kecamatan Bajeng. Rapat koordinasi di bulan Agustus ini akan berlanjut hal serupa pada bulan September, “ujar mantan Kepala KUA ParangloE ini didampingi penghulu KUA Bajeng Faisal, S.S, M.Si.

AM Yusuf Hakim yang juga jebolan Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur menjelaskan, penerapan PPKM akibat pandemi Covid-19 mengharuskan kita semua di KUA termasuk para imam harus patuh pada protokol kesehatan. “Saat berlangsung peristiwa nikah tidak boleh ada aturan PPKM harus dilanggar. Sebelum penghulu turun ke tempat pelaksanaanan akad nikah membawa berkas calon pengantin dengan tugas memberi fungsi pengawasan, maka imam desa/kelurahan lebih dulu dapat meyakinkan penghulu sekaligus menseterilkan lokasi tersebut, “tegas AM Yusuf Hakim yang kerap disapa sang muballig intelektual ini.

Tidak hanya itu, lanjut mantan penghulu KUA Somba Opu ini, alur pelayanan nikah, selain mengikuti prosedural kelengkapan berkas calon pengantin berupa Surat Pengantar Perkawinan (Lembaran N-1) di tingkat desa/kelurahan, juga untuk mengeluarkan rekomendasi nikah oleh pihaknya harus melalui proses layanan satu pintu. Hal ini dimaksudkan agar di KUA Bajeng tertib administrasi serta mangoptimalkan peran dan fungsi imam desa/kelurahan sebagai pejabat perpanjangan tangan dengan pihak KUA dalam bidang keagamaan khususnya pelayanan nikah.

Selain para imam, AM Yusuf Hakim menyampaikan kepada penghulu, penyuluh ASN/Non penyuluh ASN dan staf PNS/honorer KUA tetap menjunjung tinggi kedisiplinan dan semangat kebersamaan dalam manjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam upaya memberi pelayanan kepada masyarakat yang lebih berkualitas, berintegrasi, profesional dan bermartabat. ** darwis jamal takdir**