SEMANGATKARYA.CO, WAJO — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Sumitro, P, meminta agar pemerintah daerah transparansi atau keterbukaan dalam penggunaaan anggaran Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Menurut ketua BPKP Andi Sumitro kepada media semangatkarya, mengatakan bahwa anggaran senilai Rp 23.7 milliar, ada biaknya penggunaan dananya dipublikasikan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.
“Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi dana bencana, sebaiknya Pemda harus publikasikan penggunaan anggaran covid 19, agar publik tau apa saja yang sudah dibelanjakan, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya pengembangan anggaran,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya juga meminta terkait beberapa bantuan berupa sumbangan dari donatur yang masuk di wajo, ini juga harus transparan agar jelas semua peruntukannya, sehingga penyalurannya tetap sasaran.
Lebih lanjut, ketua BPKB Andi Sumitro akan mengawal ketat terkait penggunaan anggaran covid 19 serta dana sumbangan harus di publikasikan secara detail sehingga masyarakat bisa faham terhadap penggunaan anggaran tersebut, pungkasnya.(m.yusri)
Komentar