oleh

Ketua FPII Korwil Langsa Desak Polres Aceh Utara Tindak Anggotanya yang Diduga Salah Tangkap Wartawan

LANGSA-ACEH – Roby Sinaga selaku Ketua FPII Korwil Kota Langsa mendesak Kapolres Aceh Utara agar menindak anggotanya yang salah tangkap wartawan Mataaceh.com Raja Kalkausar (24).

“Sebagai penegak hukum seharusnya tidak main tangkap sebelum target tersebut 100 persen benar, karena imbas dari keteledoran petugas kepolisian khususnya dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara menyebabkan wartawan Mataaceh.com ini tercemar nama baiknya juga keluarganya dan psikologis ikut terganggu,” ujar Roby Sinaga.

Lanjut putra Batak itu, terlebih wartawan tersebut awalnya di disangkakan dalam kasus dugaan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di kediamannya, dan
ditangkap pada Rabu malam sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya di Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Jangan karena ada kesamaan nama dengan antara terduga tsk dan Wartawan lantas tanpa ada penyelidikan yang akurat langsung main Tangkap, bahkan peristiwa penangkapan itu membuat masyarakat setempat heboh dan berhamburan datang ke rumah wartawan yang menjadi Korban,” terangnya.

“Jika kita mengacu pada
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011para oknum anggota Satresnarkoba Aceh Utara ini perlu di beri sangsi kode Etik, karena didalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, dijelaskan:
Bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,” imbuhnya lagi.

Sambungnya, Oknum anggota polisi yang melakukan kesalahan agar diperiksa secara menyeluruh dan
Perlu diberi sanksi karena telah menyebabkan orang menjadi tertuduh dan secara psikologis tentu sangat tidak menguntungkan bagi korban, dan tidak menutup kemungkinan kasus salah tangkap juga pernah terjadi terhadap orang lain.

“Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele. Karena itu Kapolres Aceh Utara perlu memeriksa yang bersangkutan dan jika ditemukan tidak profesional maka perlu diberi sanksi agar menjadi pelajaran,” tutup Roby Sinaga.

Sumber: FPII Korwil Langsa