oleh

Komisi II DPRD Toraja Utara Tetapkan Aturan Jam Operasional Pasar Subuh Rantepao

-Eksecutif-449 views

SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Berdasarkan aspirasi yang menolak adanya pasar subuh dan sebagian juga tetap menginginkan adanya pasar subuh, Komis II DPRD Toraja Utara bersama OPD terkait mengambil keputusan pertama, bahwa Kegiatan pasar subuh tetap beroperasi mulai pada pukul 24.00 sampai pukul 04.00 WITA dan pada pukul 05.00 sudah harus bersih dan tidak ada lagi kegiatan.

Kedua, pedagang atau penjual dari luar harus menjual dalam bentuk grosir kecuali pedagang atau penjual lokal.

Ketiga, dalam kegiatan pasar subuh perlu koordinasi semua stakeholder antara lain Bapenda untuk menagih retribusi pasar, Dishub untuk retribusi parkiran, Dinas lingkungan hidup untuk menagih retribusi kebersihan, kepala Satpol-PP dan kebakaran untuk pengamanan.

Keempat, penjual dan pembeli harus mematuhi protokol kesehatan.

Demikian hasil kesimpulan keputusan yang diambil oleh DPRD bersama dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Lurah Tallunglipu Matallo Arien Maliku sebagai garda terdepan pengamanan pasar subuh, Kamis malam (22/10/2020) di terminal Bolu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Toraja Utara Yusuf Tangke Manda dan Agus Tiku Sarira (komisi II), Kepala Bapenda Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, Camat Rantepao Daud Palallangan, Satpol PP yang diwakili Sekretaris Satpol-PP Arianto.

Reporter: Arie Kasih