oleh

Konsultan Pemecah Masalah, Polsek Saluputti Mediasi Permasalahan Yang Libatkan Anak di Bawah Umur

-Hukrim-204 views

SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Polsek Saluputti menjadi tempat yang dilangsungkannya penyelesaian permasalahan yang melibatkan seorang anak di bawah umur yang berinisial FF (11), Sabtu (29/2/2020), pukul 15.00 Wita.

FF diduga telah melakukan pencurian di kios jualan milik Veronika, salah satu warga Lembang Kole Sawangan, Kecamatan Malimbong Balepe.

Kejadiannya di tallu manuk lembang Kole sawangan kec. Malimbong Balepe, kata Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk, “menurut Veronika, pada hari kamis tanggal 06 februari, FF di duga telah  melakukan pencurian di kios miliknya, kemudian pada hari sabtu tanggal 22 februari FF di duga kembali curi barang barang yang ada di kios yang sama, dan karena kejadian itu, Veronika mengalami kerugian sekitar Rp. 1.700.000(satu juta tujuh ratus rupiah),” kata Martinus Pararuk jelaskan kronologinya.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal, maka di Polsek Saluputti dilakukan proses penyelesaian masalah berupa mediasi, dengan menghadirkan pihak korban dan FF bersama keluarganya.

Mediasi ini juga menghadirkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan anak Pemkab. Tana Toraja, Pakiding Karaeng Baan, Kepala Lembang Sarapeang, Perwakilan dari Dinas Sosial dan selaku tuan rumah Kapolsek Saluputti Polres Tana Toraja AKP. Martinus Pararuk yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Saluputti.

Dan hasil dari mediasi tersebut di terangkan oleh Martinus Pararuk bahwa Ada dua hasil yang di sepakati bersama, yang pertama, anak yang berinisial FF ini diserahkan oleh keluarganya kepada dinas Sosial untuk direhabilitasi, ini berdasarkan pertimbangan FF masih dibawah umur, jadi masih bisa untuk dibina.

Yang kedua adalah Keluarga FF  bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).

“Dengan dicapainya kesepakatan bersama ini, kami berharap tidak ada lagi permasalahan diantara keluarga masing-masing, mari jalani kembali kehidupan masing masing, dan kita doakan bersama semoga anak kita FF dapat dibina dan di bentuk perilakunya oleh dinas sosial, dan nantinya dapat kembali ke keluarganya dalam keadaan baik pula,” harap Kapolsek.

Terkait alasan dilakukannya mediasi, Martinus Pararuk mengatakan bahwa terkadang tidak semua kasus itu penyelesaiannya harus melalui meja hijau persidangan, ada saat di mana dibutuhkan proses mediasi yang mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi yang tepat, dan inilah salah satu peran dari polisi di tengah masyarakat, yaitu mampu menjadi konsultan pemecah masalah.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja
Editor : wawan/arie

Komentar