SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara umumkan Daftar pemilih sementara (DPS) yang saat ini berjumlah 162.194. Dan dari jumlah DPS tersebut prosesnya masih berlanjut dan selanjutnya diumumkan pada seluruh wilayah tingkat Kecamatan hingga Lembang/Kelurahan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Bonnie Freedom, dalam Uji Publik daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara tahun 2020, Sabtu (26/9) yang digelar di Aula Kantor KPU Toraja Utara.
Menurut Bonnie, Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat, pemerintah dan tim Paslon bisa memberikan masukan atau tanggapan sekaitan perbaikan daftar pemilih.
“Sebagai penyelenggara tentunya validasi data akan dilakukan terkait saran yang masuk nantinya dan ini merupakan hal yang sangat baik karena dilaksanakan secara menyeluruh di Kabupaten Toraja Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, di sesi wawancara dengan sejumlah awak media mengatakan, terkait penggunaan fasilitas negara oleh icumben bupati dan wakil Bupati kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang, “hari ini beliau sudah cuti, sesuai dengan peraturan yang ada bahwa ketika mereka masuk menjadi calon bupati dan mereka sudah calon semua fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus ditangguhkan dulu atau di tanggalkan selama 71 hari.
“Hari ini tugas kami bawaslu memastikan bahwa apakah beliau-beliau sudah benar-benar menanggalkan seluruh fasilitas itu. pagi tadi kami koordinasi dengan pihak Pemda aset daerah dan hari ini Pemda akan menarik semua fasilitas mereka pakai,” ungkap Andarias.
Andarias juga menegaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer daerah (honda) harus menjaga netralitasnya.
“Sekarang sudah masuk tahap kampanye, ketika mereka masuk dalam politik, apakah ketika ikut berkampanye atau mengkampanyekan paslon, bukan hanya dikenakan sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana,” jelas Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Reporter: Arie Kasih