SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Tim hukum Kala’-Etha melaporkan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Toraja Utara dan Bawaslu Toraja Utara terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), Senin (5/10/2020).
Menurut Tim hukum Kala’-Etha, Oknum ASN tersebut masing-masing memiliki jabatan sebagai kepala sekolah di Kecamatan Rantepao dan Kecamatan Sanggalangi’.
“Adapun bukti yang kami lampirkan dalam laporan pengaduan yakni surat keterangan penerima dana PIP dimana di klaim sebagai dana aspirasi oleh anggota DPR RI komisi X ibu Eva Stevany Rataba,” ungkap tim hukum Kala’-Etha, Selasa (7/10/2020) malam.
Lanjutnya, untuk laporan ke polres telah diterima dan menunggu tahapan dari pihak kepolisian. Tim hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan berharap laporan yang telah diterima oleh polres dapat di usut tuntas.
Untuk pengaduan ke bawaslu, telah diterima dan hari Rabu (7/10) pihak bawaslu akan menginfokan lanjutan hasil dari pengaduan yang tim hukum telah ajukan.
Tim hukum Kala’-Etha mempercayakan dan mengharapkan totalitas kerja baik dari kepolisian maupun Bawaslu untuk menuntaskan persoalan penyaluran dana PIP dan memanggil semua pihak terkait baik dinas pendidikan kabupaten toraja utara, kepala sekolah terlapor serta anggota DPR RI komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Dimana penyaluran dana PIP ini menurut Tim hukum Kala’-Etha dinilai telah ditunggangi oleh kepentingan politik mendekati pilkada di toraja utara.
Reporter: Arie Kasih